Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hutang Luar Negeri
Berbahaya, Pemerintah Terus Cetak Utang
2016-02-10 03:01:46

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.(Foto: arief/parle/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ironis, di tengah pencabutan subsidi BBM, pemerintah masih terus mencetak utang luar negeri untuk membiayai APBN. Ini membahayakan kelangsungan ekonomi nasional. Apalagi, ada utang swasta yang ternyata jauh lebih besar daripada utang pemerintah.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menegaskan hal tersebut saat dihubungi Selasa, (9/2). Utang pemerintah selama Presiden Jokowi memerintah dalam setahun terakhir sudah mencapai Rp565 triliun. Bahkan, kata Heri, pemerintah masih berencana mencetak utang lagi pada 2016 ini sebesar Rp605 triliun.

"Terus dana menghapus subsidi BBM ke mana? Dan apa kerja Menkeu kalau cuma cetak utang saja," tutur politisi muda Partai Gerindra itu, penuh tanda tanya.

Intervensi Bank Indonesia (BI) juga dipertanyakan Heri atas perannya menstabilkan nilai tukar rupiah. Devisa pun sempat ambruk hingga USD 99 miliar dari sebelumnya USD 115 miliar. "Ini berbahaya. Bisa saja ada maling di balik utang dan intervensi kurs dollar tersebut," ucap Heri lagi.

Selain utang pemerintah, ada utang swasta yang jumlahnya jauh lebih fantastis, yaitu USD 167,5 miliar. Utang swasta ini telah memberi tekanan berat pada nilai tukar rupiah ketika The Fed menaikkan suku bunganya. Fraksi Partai Gerindra di DPR, lanjut Heri, tak ingin membiarkan kondisi ini terus terjadi. Kritik tajam selalu disampaikan saat rapat kerja dengan para menteri yang menjadi mitra Komisi XI.

"Sejak awal, F-Partai Gerindra khususnya di Komisi XI, konsisten untuk setia bersama rakyat mengingatkan dan meluruskan kebijakan pemerintah agar kebijakannya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tandas politisi dari dapil Jabar IV ini.(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]