Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Berbagi 'Resep' Berantas Korupsi Sektor Swasta
2016-03-23 14:48:23

Mr. Lawrence Chung dari ICAC Hongkong, berabagi pengalaman mengenai kerjasama denga masyarakat dalam pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak sedikit pihak swasta yang turut terjerat. Data KPK menyebutkan, selama 12 tahun terakhir, setidaknya ada 130 pihak swasta yang terjerat korupsi. Perannya antara lain sebagai penyuap bagi pejabat atau penyelenggara negara. Demikian kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat berdiskusi dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong, Kamis (17/3) lalu di Gedung KPK, Jakarta.

"Banyak keluhan dari para pengusaha dengan tidak sehatnya iklim bisnis di Indonesia. Pengusaha sering menyuap birokrasi, namun di sisi lain, pihak swasta juga menjadi supplier suap di Indonesia," katanya.

Dalam kesempatan itu, tiga delegasi ICAC Hongkong berdiskusi dengan pimpinan dan pegawai KPK. Di antaranya, membahas tentang kemitraan dengan sektor swasta dalam pencegahan korupsi, investigasi dengan metode akuntansi forensik, serta pemulihan aset.

"Pihak swasta (jika korupsi) memang tidak merugikan negara secara langsung, tapi bagi ICAC yang penting itu mengedepankan persaingan bisnis yang sehat, iklim bisnis yang sehat," ungkap Kepala Akuntansi Forensik, Departemen Operasi ICAC Hongkong, Melissa Tang, saat sesi ketiga diskusi pada, Kamis (17/3) lalu.

Menurut Melissa, penyuapan di sektor swasta juga bertujuan mendapatkan keuntungan untuk bisnis tertentu. Namun, penyuapan tersebut menguntungkan satu pengusaha dan kelompok tertentu dengan merugikan pengusaha dan kelompok bisnis lainnya.

"Penyuapan di sektor swasta sangat penting dan menjadi bagian kewenangan ICAC untuk disidik. Memang tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung tapi mempengaruhi budaya usaha di negara kami yang ingin menciptakan iklim bisnis yang sehat," jelasnya.

Sebelumnya, pada sesi pertama yang digelar Rabu (16/3) lalu, Acting Principal Liaison Officer, Community Relation Department ICAC Lawrence Chung berbagi seputar peningkatan kerja sama pemerintah dan swasta pada pencegahan korupsi, juga strategi ICAC dalam memerangi korupsi.

Sedangkan pada sesi kedua diselenggarakan pada, Kamis (17/3) lalu, Kepala Unit Hasil Tindak Pidana Departemen Operasi ICAC Sudhir Gidwani berbagi pengalaman terkait pemulihan aset tindak pidana korupsi. Di antaranya tugas dan fungsi unit hasil tindak pidana Departemen Operasi ICAC di Hongkong dan eksekusinya, bantuan hukum timbal balik dan kerja sama internasional dalam pemulihan aset dan tantangan dalam pemulihan aset serta studi kasusnya.(kpk/bh/sya)



 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]