Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Bentuk Timsus Investigasi, PDIP Prediksi Diserang Paslon 02
2024-02-15 10:25:37

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.(Foto: RMOL)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto memprediksi kubu paslon 02 Prabowo-Gibran akan masif menyerang pihaknya lewat kritik tidak mau menerima kekalahan.

Hal itu buntut rencana PDIP membentuk tim khusus investigasi kecurangan Pilpres 2024.

"Nanti barangkali akan muncul suara-suara kenapa harus dibentuk tim investigasi? (Akan dibully) Oh tidak mau menerima kekalahan. Itu pasti yang akan muncul. Setelah itu kemudian muncul desain pembelahan (koalisi Ganjar-Mahfud)," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud ini menegaskan bahwa usulan pembentukan tim khusus investigasi kecurangan Pilpres 2024 bukan tanpa sebab.

Hasto mengatakan, sudah banyak elemen arus bawah yang telah menyuarakan adanya indikasi kecurangan selama proses atau tahapan Pilpres 2024 ini.

"Film Dirty Vote, kekuatan universitas yang bergerak, kelompok civil society, budayawan, maka tidak mungkin menghasilkan yang seperti itu," kata Hasto.

Politikus asal Yogyakarta itu kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hitung cepat yang dilakukan. Hanya saja, PDIP tetap berpedoman terhadap ketentuan yang telah diatur secara undang-undang terkait penghitungan suara Pilpres 2024.

"Maka sikap kami, kita tunggu proses penghitungan berjenjang. Karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus ini punya kerja waktu satu bulan," pungkas Hasto.

Sebelumnya, mewakili PDIP, Hasto merekomendasikan kepada Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk membentuk tim khusus yang berfokus mengumpulkan berbagai kecurangan Pilpres 2024.

"Kami akan mengusulkan kepada TPN Ganjar-Mahfud agar dibentuk suatu tim khusus," demikian Hasto.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]