Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Bentuk Timsus Investigasi, PDIP Prediksi Diserang Paslon 02
2024-02-15 10:25:37

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.(Foto: RMOL)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto memprediksi kubu paslon 02 Prabowo-Gibran akan masif menyerang pihaknya lewat kritik tidak mau menerima kekalahan.

Hal itu buntut rencana PDIP membentuk tim khusus investigasi kecurangan Pilpres 2024.

"Nanti barangkali akan muncul suara-suara kenapa harus dibentuk tim investigasi? (Akan dibully) Oh tidak mau menerima kekalahan. Itu pasti yang akan muncul. Setelah itu kemudian muncul desain pembelahan (koalisi Ganjar-Mahfud)," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud ini menegaskan bahwa usulan pembentukan tim khusus investigasi kecurangan Pilpres 2024 bukan tanpa sebab.

Hasto mengatakan, sudah banyak elemen arus bawah yang telah menyuarakan adanya indikasi kecurangan selama proses atau tahapan Pilpres 2024 ini.

"Film Dirty Vote, kekuatan universitas yang bergerak, kelompok civil society, budayawan, maka tidak mungkin menghasilkan yang seperti itu," kata Hasto.

Politikus asal Yogyakarta itu kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hitung cepat yang dilakukan. Hanya saja, PDIP tetap berpedoman terhadap ketentuan yang telah diatur secara undang-undang terkait penghitungan suara Pilpres 2024.

"Maka sikap kami, kita tunggu proses penghitungan berjenjang. Karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus ini punya kerja waktu satu bulan," pungkas Hasto.

Sebelumnya, mewakili PDIP, Hasto merekomendasikan kepada Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk membentuk tim khusus yang berfokus mengumpulkan berbagai kecurangan Pilpres 2024.

"Kami akan mengusulkan kepada TPN Ganjar-Mahfud agar dibentuk suatu tim khusus," demikian Hasto.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]