Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Demo Didepan Istana
Bentrok di Depan Istana, Dua Pendemo Diamankan
Monday 17 Oct 2011 21:21:48

Ilustrasi unjuk rasa berakhir ricuh (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan aktivis mahasiswa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/10), berakhir bentrok. Hal ini terjadi, karena pengunjuk rasa berusaha menembus barikade aparat keamanan untuk bisa menuju pagar istana.

Akibat dari bentrokan itu, dua mahasiswa yang diduga sebagai provokator ditangkap polisi. Sedangkan lima mahasiswa lainnya dilarikan ke rumah sakit, karena menderita luka-luka akibat adu fisik dengan sejumlah aparat keamanan.

Sebelum bentrok terjadi, ratusan Polisi dengan peralatan lengkap siaga dan berjaga-jaga di segala sudut jalan menuju Istana Negara. Selain barikade hidup, aparat juga memasang barikade kawat berduri untuk menjaga demonstran agar tidak bisa masuk dalam Istana. Kepolisian juga telah menyiagakan satu unit mobil water cannon dan dua unit mobil Barakuda.

Aksi unjuk rasa itu, semula berjalan damai. Mereka sepanjangan meneriakan yel-yel menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mundur dari kursinya. Mereka menilai, selama memimpin pemerintahan tidak ada prestasi dan tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun, aksi berubah rusuh, setelah puluhan mahasiswa berusaha menembus barikade untuk memaksa masuk istana. Aparat bersikap tegas terhadap para mahasiswa. Mereka terus mengejar dan berusaha menangkap sejumlah mahasiswa yang berunjuk rasa tersebut.

Tapi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Rudi Gani mengatakan, tiga orang yang diamankan merupakan rekannya di HMI, yaitu Zain Lailatu (Ketum HMI Cabang Jakarta Raya), Dani (fungsionaris PB HMI), dan Rahman (Fungsionaris HMI Cabang UBK Jakarta Pusat).

"Kami hanya ingin membacakan tuntutan kami. Kami hanya melakukan aksi damai. Namun, sebelum aksi, tiga orang rekan kami sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Kami tidak tahu kenapa? Mereka bertiga dibawa ke Polda Metro Jaya," jelas Rudi, Senin (17/10).

Kapolsek Gambir, AKBP Hengki Aryadi mengungkapkan, bentrokan berawal saat puluhan pengunjuk rasa merangsek maju menerobos barikade aparat kepolisian. Aparat yang berjaga mencoba mempertahankan posisi barisan, tapi tiba-tiba ada semprotan cairan pedas kepada petugas dan kemudian petugas bereaksi tegas.

Hengki memperkirakan, penyemprotan berasal dari demonstran. Saat itu, para demonstran berupaya mempertahankan diri dengan kayu-kayu yang dipasang pada spanduk yang dibawanya. Bahkan, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan demonstran tersebut. “Satu aparat mengalami luka ringan dan sempat mendapat perawatan,” tandasnya.(wmr)


 
Berita Terkait Demo Didepan Istana
 
Massa Buruh ke Istana, Lalu Lintas Macet
 
Ribuan Buruh Demo di Depan Istana Presiden dan Kemenkeu
 
Polisi Tangkapi Puluhan Pendemo di Depan Istana
 
Bentrok di Depan Istana, Dua Pendemo Diamankan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]