Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penertiban Bangunan
Bentrok Warnai Pembongkaran Puluhan Bangunan
Wednesday 14 Dec 2011 23:51:14

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pembongkaran 64 bangunan rumah tinggal yang diduga berdiri di lahan milik orang lain di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/12), berujung bentrokan. Warga yang menempati bangunan tersebut terlibat saling lempar batu dengan petugas Satpol PP sehingga suasana di lokasi menjadi tegang.

Akibat dari bentrok antara warga dengan Satpol PP, belasan orang dari kedua belah pihak terpaksa dilarikan ke klinik. Mereka menderita luka serius akibat lemparan batu. Begitu pun seorang petugas kepolisian yang turut berjaga di lokasi, tak luput terkena lemparan batu sehingga mengalami luka.

Pembongkaran terpaksa dilakukan petugas, karena ke-64 pemilik bangunan tetap enggan meninggalkan lokasi tersebut. Padahal, mereka sudah diberikan surat peringatan baik SP1 sampai SP3 dari Walikota Jakarta Barat. Dengan terpaksa, petugas Satpol PP yang dibantu Polri dan TNI melakukan pembongkaran secara paksa.

“Sebanyak 350 personil gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri serta sebuah eskavator dikerahkan untuk melakukan pembongkaran. Langkah tegas ini diambil mengacu pada Surat Perintah Bongkar yang sudah dikeluarkan Walikota Jakarta Barat tertanggal 9 Desember 2011,” kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Jurnalis.

Sengketa lahan tersebut bermula, ketika pemilik lahan H Deris bin Sadim menjualnya kepada Lukas Jhon Simon pada 1975. Lahan yang sudah memiliki sertifikat hak milik dengan Nomor 2335, 2336, dan 2337 dibiarkan, karena merupakan rawa . Tapi secara perlahan mulai ditempati penghuni liar dengan membangun gubuk yang kemudian berkembang jadi hunian. Bahkan, ada yang hingga permanen.

“Sebenarnya pemilik lahan sudah berusaha dengan berulang kali membujuk penghuni tersebut untuk pindah. Tapi tak pernah digubris hingga akhirnya pemilik lahan minta bantuan kami untuk mengusir penghuni tersebut,” ungkap Jurnalis.

Penertiban dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku, termasuk dengan cara pendekatan persuasif. Pendekatan ini cukup berhasil, dari jumlah 154 bangunan yang ada, sebanyak 90 bangunan di antaranya sudah dibongkar sendiri oleh penghuninya setelah menerima uang kerohiman ala kadarnya dari pemilik tanah itu

Sedangkan sisanya sebanyak 64 bangunan yang saat ini dibongkar, menolak pindah karena mengaku sudah membeli lahan tersebut dan sudah membayar PBB, sehingga mereka menolak uang kerohiman dari pemilik lahan. Sedangkan warga yang menolak pindah menyatakan bahwa mereka tinggal sudah lama dan membeli tanah itu dari seseorang yang mengaku ahli waris H Deris.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Penertiban Bangunan
 
Terkesan Kumuh, Puluhan Lapak Pedagang Dibongkar Aparat Gabungan
 
Komisi X DPR Prihatin Atas Pembongkaran SDN 54 Gorontalo
 
Sejumlah Kafe di DPR Segera Dibongkar
 
DPRD Rekomendasikan Pembongkaran Bangunan Toko
 
Timbulkan Banjir, Puluhan Bangunan Segera Dibongkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]