Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Munir
Bentrok Warnai Demo Penuntasan Kasus Munir
Wednesday 07 Sep 2011 15:18:27

Aksi unjuk rasa penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati tujuh tahun kasus pembunuhan Munir Said Thalib yang berlangsung di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9), sempat diwarnai bentrok.

Hal ini bermula dari upaya pendemo yang jumlah tidak terlalu banyak dibanding petugas keamanan, bermaksud menyeberang untuk mendekati pagar Istana Negara. Aparat langsung menghalangi tindakan mereka. Bentrok pun tak terelakan, karena petugas mendorong pendemo untuk kembali berada di seberang Istana.

Namun, petugas tidak menangkap satu pun dari peserta demo itu. Tapi beberapa orang aktivis yakni, Usman Hamid, Ibu Sumarsih dan Tunggal mengalami luka ringan. Aksi ini sendiri diikuti puluhan aktivis dari gabungan LSM hak asasi manusia. Mereka antara lain adalah Hendardi (Setara Institute), Choirul Anam (HRWG), Danang Widoyoko (ICW) dan Haris Azhar (Kontras).

Tindakan aparat keamanan menghalangi upaya pendemo ini, disesalkan Koordinator Kontras Haris Azhar. Pasalnya, mereka hanya ingin menyampaikan aspirasinya kepada Presiden SBY, agar serius mengusut serta menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

"Kami sesalkan upaya aparat yang menghalangi kami untuk mendekati pagar Istana. Kami takkan masuk Istana. Kami hanya ingin Presiden serius mengusut dan menutaskan kasus Munir yang sudah tujuh tahun tak jelas ini,” kata Haris Azhar.

Menurut dia, aktivis HAM mereasa perlu melakukan protes kepada pemerintah, karena tidak kunjung memberikan keadilan atas kematian Munir. “Dalam tujuh tahun ini ada begitu banyak dinamika dalam kasus Munir. Apalagi dalam tiga tahun belakangan ini, agenda keadilan berujung pada pelemahan hukum terhadap para individu yg patut dimintai pertanggung jawaban," ungkapnya.

Sudah sepantasnya, lanjut dia, memasuki umur kasus Munir yang ke-7, ada evaluasi terhadap kemajuan kasus ini. Sebab, jika tidak ada koreksi atas kejahatan tersebut, masa depan hukum dan keadilan di Indonesia akan selalu berada dibibir buas para penjahat HAM. “Kami hanya menagih komitmen SBY dalam program penegakkkan hokum,” tandasnya.(mic/wmr)


 
Berita Terkait Kasus Munir
 
`Lenyapnya` Dokumen TPF Kematian Munir, Umpan Lambung yang Tidak Boleh Diabaikan oleh Presiden Jokowi
 
SBY Merespon Serius, Mempersilahkan Presiden Jokowi Melanjutkan Kasus HAM TPF Munir
 
Hilangnya Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Kasus HAM Munir Kelalaian Pemerintah
 
Jalan Munir Diresmikan di Den Haag, Belanda
 
10 Tahun Pelanggaran HAM Pembunuh Munir Belum Terungkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]