Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Jiwasraya
Benny Tjokro Gugat Auditor, BPK dan JAM Pidsus Secara PMH di PN Jakpus
2020-05-12 03:59:17

Dr Bob Hasan SH MH bersama rekannya Teguh SH (Foto: Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya dari Law Office Bob Hasan and Fartners mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Dr Bob Hasan, SH, MH yang menjadi dasar gugatannya dalam perkara nomor: 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst ini, dikarenakan cara perhitungan atau penghitungan kerugian negara terhadap kliennya Benny Tjokro ada yang salah, dan atau ada yang dilanggar.

"Jadi cara penghitungan itukan diatur oleh Undang-undang (UU). Pelanggaran UU itu dapat dilakukan upaya hukum PMH. Karena Perbuatan melanggar hukum itu diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum usai mediasi di PN Jakpus pada Senin (11/5).

Lebih lanjut ketika ditanya apa yang dimaksud dengan perhitungan itu, Bob Hasan menyatakan bahwa perhitungan itu tidak dibuat secara detail. Karena kerugian negara dalam kasus itukan Rp.16 Triliun lebih. Nah, berapa besar kerugian negara yang disebabkan Benny Tjokro.

"Harus dijelaskan pak Benny Tjokro itu berapa, dan apa penyebab kerugian negaranya. Karena hubungan hukum Benny Tjokro dengan Jiwasraya itu, dimulai pada diakhir 2015. Sedangkan dalam perhitungan kerugian negera itu, dimulai dari tahun 2008 sampai 2018," jelasnya.

Artinya, kata Bob, kliennya Benny Tjokro itu berhubungan dengan Jiwasraya cuma tiga tahun saja. Nah, kalau dibebankan kepadanya Rp.16 Triliun itu semuanya tidak mungkin dong.

"Karena gelagat itu sudah kelihatan, sebab ada penyitaan yang sudah dilakukan secara masif, yang seolah-olah klien saya itu salahnya Rp.16 Triliun. Oleh sebab itulah makanya kita gugat PMH ini," imbuhnya.

Dalam gugatan PMH tersebut ada tiga pihak yang menjadi tergugat. Menurut Bob, tergugat pertama adalah auditor utama investigasi BPK, I Nyoman Wara. Tergugat dua BPK, dan tergugat tiga adalah JAM Pidsus Ali Mukartono, pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]