Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Jiwasraya
Benny Tjokro Gugat Auditor, BPK dan JAM Pidsus Secara PMH di PN Jakpus
2020-05-12 03:59:17

Dr Bob Hasan SH MH bersama rekannya Teguh SH (Foto: Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya dari Law Office Bob Hasan and Fartners mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Dr Bob Hasan, SH, MH yang menjadi dasar gugatannya dalam perkara nomor: 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst ini, dikarenakan cara perhitungan atau penghitungan kerugian negara terhadap kliennya Benny Tjokro ada yang salah, dan atau ada yang dilanggar.

"Jadi cara penghitungan itukan diatur oleh Undang-undang (UU). Pelanggaran UU itu dapat dilakukan upaya hukum PMH. Karena Perbuatan melanggar hukum itu diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum usai mediasi di PN Jakpus pada Senin (11/5).

Lebih lanjut ketika ditanya apa yang dimaksud dengan perhitungan itu, Bob Hasan menyatakan bahwa perhitungan itu tidak dibuat secara detail. Karena kerugian negara dalam kasus itukan Rp.16 Triliun lebih. Nah, berapa besar kerugian negara yang disebabkan Benny Tjokro.

"Harus dijelaskan pak Benny Tjokro itu berapa, dan apa penyebab kerugian negaranya. Karena hubungan hukum Benny Tjokro dengan Jiwasraya itu, dimulai pada diakhir 2015. Sedangkan dalam perhitungan kerugian negera itu, dimulai dari tahun 2008 sampai 2018," jelasnya.

Artinya, kata Bob, kliennya Benny Tjokro itu berhubungan dengan Jiwasraya cuma tiga tahun saja. Nah, kalau dibebankan kepadanya Rp.16 Triliun itu semuanya tidak mungkin dong.

"Karena gelagat itu sudah kelihatan, sebab ada penyitaan yang sudah dilakukan secara masif, yang seolah-olah klien saya itu salahnya Rp.16 Triliun. Oleh sebab itulah makanya kita gugat PMH ini," imbuhnya.

Dalam gugatan PMH tersebut ada tiga pihak yang menjadi tergugat. Menurut Bob, tergugat pertama adalah auditor utama investigasi BPK, I Nyoman Wara. Tergugat dua BPK, dan tergugat tiga adalah JAM Pidsus Ali Mukartono, pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]