Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ormas
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
2022-02-14 14:56:41

Benny Rhamdani bersama Masyarakat Sulawesi Utara di Jakarta mengadakan ziarah peringatan 76 Tahun Peristiwa Heroik Merah Putih 14 Februari 1946, di TMPN Kalibata, Senin (14/2).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh Nasional, Benny Rhamdani mengajak para penerus bangsa selalu mengingat jasa-jasa para pendahulu atau pendiri bangsa Indonesia (founding father) yang telah memperjuangkan Kemerdekaan RI.

"Pesan Bung Karno, jangan sekali-kali meninggalkan sejarah, Jasmerah," kata Benny, usai menjadi inspektur upacara (irup) "Apel dan Ziarah Merah Putih" dalam rangka Peringatan 76 Tahun Peristiwa Heroik Merah Putih 14 Februari 1946", bertempat di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata, Jakarta, Senin (14/2).

Benny mengatakan, peristiwa heroik Merah Putih pada 14 Februari 1946 merupakan sejarah yang tidak bisa dilupakan, terlebih bagi masyarakat Sulawesi Utara (Sulut).

"Ini peristiwa heroik yang dilakukan oleh masyarakat Sulawesi Utara, setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan diluar wilayah Jawa," terang Benny.

Ia ingin sejarah itu terus tertanam pada jiwa para penerus bangsa dan menjadi semangat para generasi muda untuk membangun Indonesia.

"Perjuangan ini harus terus dikobarkan semangatnya, dan menjadi warisan yang tidak ternilai bagi generasi muda masyarakat Sulawesi Utara dan Indonesia," pungkasnya.

Hal tersebut membuktikan juga, lanjut Benny, bahwa Sulawesi Utara memiliki kontribusi besar atas kemerdekaan, juga bagaimana menjaga nilai-nilai kemerdekaan.

"Sudah tentu tugas kita adalah mewariskan nilai-nilai perjuangan para pahlawan, para pejuang kemerdekaan dan juga kepada generasi muda Indonesia," imbuhnya.

Ziarah peringatan 76 Tahun Peristiwa Heroik Merah Putih 14 Februari 1946 dimulai pukul 08.00-09.00 WIB dengan diawali upacara penghormatan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga dan dilanjutkan tabur bunga di makan para pejuang kemerdekaan asal Sulawesi Utara dan beberapa tokoh pahlawan Indonesia.

Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur-unsur DPP Gerakan Penerus Perjuangan Merah Putih (GPPMP), Depinas Gerakan Perempuan Merah Putih Indonesia (GPMPI), Depinas Gerakan Angkatan Muda Merah Putih Indonesia (Garda Merah Putih), Depinas Gabungan Pengusaha Merah Putih Indonesia (Gapempi), Depinas Komando Penegak Merah Putih (Kogamtih), DPD GPPMP DKI Jakarta, DPD GPPMP Banten dan DPD GPPMP Jabar.(bh/amp)


 
Berita Terkait Ormas
 
• Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
• Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
• Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
• Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
• DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]