Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
BNN
Benny Mamoto: BNN Akan Gunakan UU TPPU Untuk Jaringan Narkoba Tawau
Tuesday 16 Apr 2013 01:04:07

Direktur penindakan BNN, Brigjen Pol DR. Benny J. Mamoto saat menjawab pertanyaan para wartawan, Senin (15/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur penindakan BNN, Brigjen Pol DR. Benny J. Mamoto mengatakan bahwa para pelaku bandar serta kurir narkoba akan dikenakan UU No. 15 tahun 2002 TPPU pasal 1 ayat 7, dan pasal 2 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kami akan telusuri aset serta aliran dana mereka.

"Harta kekayaan tersangka akan kita sita dan akan kita sidik. Kita ajukan di pengadilan dan akan dirampas untuk negara," ujar Benny, Senin (15/4) di gedung BNN.

Walaupun tersangka Taslim mengaku baru sekali melakukan transaksi narkoba, pengakuan kita dalami karena ada buku tabungan Bank Mandiri dan BNI atas nama oran lain kepada temannya dipinjam KTP buat buka tabungan.

Tersangka (TS) sendiri mengaku baru 1 kali melakukan taransaksi narkoba dengan imbalan 10 juta/kg.

"Iya saya baru pertama kali dapat 10 juta/kg shabu-shabu," ujar tersangka TS yang di cokok BNN di Nunukan Kalimantan Timur.

Namun ketika anggota BNN membuka transaksi di buku rekening Mandiri tersangka, transaksi cukup banyak, ada 16 juta, ada 46 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, BNN melalui Dir Penidakan Benny Mamoto mengatakan mendapatkan informasi melalui informasi SMS masyarakat.

Bahwa masyarakat di Nunukan, angka penyalahgunaan Narkoba cukup tinggi. Selanjutnya kami bentuk tim khusus untuk turun kesana, dan kita dapati 6 orang tersangka sebagai kurir narkoba dari Tawau Malaysia ke Nunukan, serta ke Tarakan dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan.(bhc/put)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]