Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Bencana Alam
Bencana Lingkungan Akibat Reklamasi Jadi Beban Pemerintah Mendatang
2016-09-19 17:15:00

Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: GATRAnews/ErrySudiyanto)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR Hermanto mengatakan, negara akan mengeluarkan anggaran secara periodik untuk membiayai bencana lingkungan yang akan timbul dikemudian hari akibat kebijakan melanjutkan kembali proyek reklamasi Teluk Jakarta khususnya pulau G. Ini akan menjadi beban Pemerintah mendatang.

"Anggaran itu setidaknya dikeluarkan untuk banjir yang lebih besar di Jakarta, merestorasi ekosistem laut yang rusak dan memfasilitasi nelayan yang dirugikan karena berkurangnya akses dan lahan tangkap", papar Hermanto dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (19/9) menanggapi langkah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Panjaitan yang akan melanjutkan kembali proyek reklamasi Teluk Jakarta khususnya pulau G.

Kalau negara mengeluarkan anggaran, lanjutnya, itu berarti yang dipakai adalah uang rakyat. Jika rakyat tidak rela uangnya dipakai untuk membiayai bencana akibat ulah korporat maka rakyat harus menentang kebijakan reklamasi.

Kerusakan lingkungan dan bencana banjir yang lebih besar akan menyengsarakan warga Jakarta dalam jangka panjang. Dan negara akan terus mengeluarkan anggaran untuk menanggulangi dampak dari kerusakan lingkungan dan bencana banjir tersebut.

"Rakyat dan negara dirugikan, sementara korporat yang mendapatkan untung. Nilai propertinya di pulau reklamasi semakin lama semakin meningkat", paparnya.

Lebih jauh Hermanto meminta Luhut agar menghormati lembaga yudikatif. Majelis Hakim PTUN 31 Mei 2016 lalu mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.

"Kalau ijin pelaksanaan reklamasi sudah dicabut, namun jalan terus, maka reklamasi itu ilegal", ucap legislator Dapil Sumatera Barat ini.(dep/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bencana Alam
 
Muhammadiyah Layani Lebih dari 800 Ribu Warga dalam Respon Kemanusiaan
 
Kerugian Akibat Bencana Alam di Tahun 2021 Tembus Rp 1.000 Triliun
 
Perlu Terobosan Penanganan Dampak Bencana
 
Penanganan Bencana Alam Dinilai Lambat
 
Muhammadiyah Miliki Peran Besar dalam Mitigasi Bencana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]