Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Benahi Pelayanan TKI, Denny Indrayana dikirim ke Jeddah
Tuesday 11 Jun 2013 16:47:58

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana akan awasi layanan pembuatan dokumen perjalanan kepada TKI di KJRI Jeddah.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk mengawasi proses pelayanan pemberian dokumen perjalanan terhadap TKI ilegal yang berada di Arab Saudi.

Selain Denny, Pemerintah juga memastikan akan mengirim tambahan tenaga sebanyak 30 orang yang terdiri dari 20 orang dari Kementerian Luar Negeri dan 10 orang dari Dirjen Imigrasi untuk membantu pelayanan di KJRI Jeddah.

Pengiriman dilakukan pasca terjadinya insiden kekacauan antrean TKI di depan kantor KJRI Jeddah hingga Aksi pembakaran massa yang menewaskan satu orang.

"Tadi pagi saya mendapat perintah melalui telepon dari presiden untuk memipin delegasi ke Jeddah, dan memastikan layanan terbaik untuk TKI di sana ," kata Denny Indrayana di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM.

Denny yang akan berangkat pada hari Selasa (11/06) sore ini kemungkinan juga dilibatkan dalam proses perundingan dengan pemerintah Saudi, untuk pembukaan Posko pelayanan di kota lain, serta mengajukan permohonan perpanjangan tenggat pemutihan yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 3 Juli mendatang.

Kebijakan Jemput Bola

"Saya juga diminta memastikan kemungkinan membuka tempat-tempat pelayanan lain karena ini tergantung pemerintah setempat, dan memastikan dengan pemerintah setempat kemungkinan ada masa perpanjangan masa amnesti tidak di tanggal 3 Juli dan lebih dari tanggal itu."

Selain mengirimkan sejumlah pejabat ke Jeddah, Pemerintah juga telah meminta penambahan pengamanan dari pemerintah setempat yang sebelumnya berjumlah 30 orang kini telah ditambah hingga 30 orang.

Untuk mengoptimalkan layanan Juru Bicara KJRI di Jeddah, Nur Ibrahim juga mengatakan mereka akan berupaya melakukan kebijakan jemput bola dengan mendatangi sejumlah kantong pemukiman TKI ilegal.

Data yang ada pada kantor Konsulat Jenderal RI di Jedah menyebutkan sudah ada sekitar 48 ribu lebih TKI yang mendaftar untuk mendapatkan amnesti sebelum masa tenggat berakhir.

Pendaftaran di KJRI ini adalah proses pertama untuk mendapatkan dokumen resmi sebelum mengajukan amnesti ke Arab Saudi.

Sebelumnya, pemerintah Saudi memberikan peringatan kepada pekerja asing ilegal bahwa mereka menghadapi risiko hukuman penjara dan denda setelah masa tenggang tiga bulan berakhir pada 3 Juli.(bbc/dbs/bhc/rat)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]