Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Belum Sebulan Dipenjara, MA Sudah Bebaskan WN Amerika, Dalton Ichiro Tanonaka
2020-11-03 12:57:45

Dalton Ichiro Tanonaka.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Belum sebulan menjalani hukuman penjara, namun Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Dalton Ichiro Tanonaka. Otomatis dia harus kembali bebas dari hukum penjara.

Dalton Tanonaka sebelumnya telah berhasil dieksekusi dan dijebloskan ke penjara oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan pada 8 Oktober 2020 lalu, karena kasus penipuan. Namun belum sebulan menjalani pidana, Dalton sudah dilepaskan oleh Mahkamah Agung, yang sebelumnya telah 2 tahun menjadi buronan.

Menurut Hakim Agung yang juga Tuaka Pengawasan Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro bahwa PK Dalton telah dikabulkan MA dan Dalton kembali lepas.

"Permohonan PK Pemohon/ Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka dikabulkan oleh MA," ujarnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com via Whatsapp pada, Selasa (3/11).

Dalam putusan PK tersebut, ketua majelis PK yaitu hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Sedangkan vonisnya itu diketok pada 27 Oktober 2020 lalu.

Oleh karena itu, kata Andi MA telah membatalkan putusan itu. Majelis PK menilai Dalton terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Namun, hakim melihat perbuatan itu tak termasuk tindak pidana penipuan. Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan Dalton harus dilepaskan dari semua tuntutan.

"Oleh karena itu Pemohon PK/Terpidana harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan PK MA tersebut sama dengan putusan judex factie/Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan Terpidana bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbutan tersebut adalah wanprestasi atas isi perjanjian yang disepakati para pihak," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Dalton dikenal karena membawakan berita dalam bahasa Inggris di salah satu stasiun televisi swasta beberapa tahun silam. Namun saat ini dia telah beralih, tapi masih dengan format yang sama, di kanal YouTube.(bh/ams)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]