Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemindahan Ibu Kota
Belum Saatnya Memindahkan Ibu Kota
2019-08-24 05:53:32

Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto (Foto: Oji/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kondisi masyarakat di daerah masih butuh perhatian. Kemiskinan daerah belum pula teratasi. Pekerjaan rumah menyangkut kesejahteraan masyarakat seperti itu perlu diselasaikan lebih dulu sebelum memindahkan ibu kota negara. Selama persoalan kesejahteraan masyarakat daerah belum terselesaikan, maka belum saatnya memindahkan ibu kota ke Kalimantan.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto saat menjadi pembicara dalam Dialektika Demokrasi bertajuk "Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota" di Media Center DPR RI, Kamis (22/8). Masyarakat daerah banyak yang bermigrasi ke Ibu Kota untuk mencari penghidupan, karena terbelit kemiskinan. Dan salah satu argumen pemerintah memindahkan Ibu Kota, lantaran Jakarta sudah padat penduduk. Daya tampung Jakarta kian berkurang.

"Kalau masyarakat di daerah sudah kaya, mereka tidak mau ke Jakarta lagi, kok. Mereka ke Jakarta karena di daerah enggak ada apa-apanya. Bila Sulawesi maju, Kalimantan maju, Sumatera maju, NTT maju, dan Papua maju, maka perpindahan Ibu Kota tidak menjawab persoalan," papar politisi PAN tersebut.

Sebagai orang Banten yang dekat dengan Jakarta, Yandri menegaskan, masyarakat di Kota Serang yang hanya 50 km dari Jakarta saja belum mendapat perhatian pemerintah. hedaknya pemerintah memberi perhatian dulu pada kemiskinan masyarakat di daerah daripada mendahulukan pemindahan ibu kota.

Presiden Jokowi perlu diberi masukan yang jelas dan apa adanya soal rencana pemindahan ini. "Menurut saya belum butuh. Sebagai pribadi dan wakil rakyat dari Banten, belum saatnya memindahkan ibu kota. Rakyat masih membutuhkan pemenuhan semua kebutuhan dasarnya," tandas Yandri lebih lanjut.(mh/DPR/bh.sya)



 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
 
Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
 
Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]