Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Ahok
Belum Pasti Diusung 3 Partai Pendukung, Ahok Terancam Gagal Nyalon
2016-08-08 15:11:59

Ilustrasi. Basuki T. Purnama (Ahok).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura memang sudah mendeklarasikan akan mendukung Basuki T. Purnama (Ahok). Namun itu belum jaminan Ahok akan ikut bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 mendatang.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menjelaskan Ahok bisa dipastikan maju sebagai cagub kalau sudah didaftarkan ketiga partai tersebut ke KPUD DKI Jakarta. Karena saat ini, ketiga partai tersebut mempunyai posisi yang sangat strategis.

"Setelah petahana (Ahok) batal dari jalur perseorangan, nilai tawar Ahok langsung melemah. Sedangkan posisi tawar partai politik naik melejit," kata Emrus, Senin (8/8), seperti dilansir RMOLJakarta.

Menurutnya, rendahnnya posisi tawar tersebut pasti berdampak pada semua bidang kepentingan politik, termasuk visi politik petahana terhadap kepentingan partai pengusung.

"Intinya ketika petahana tidak menyerahkan syarat dukungan hingga Minggu (7/8) kemari jam 16.00, posisi tawar petahana terjun bebas," tekan Emrus.


Karena itu, dinamika transaksi komunikasi politik petahana dengan tiga kemungkinan partai pengusung sangat menentukan, apakah petahana jadi cagub atau berhenti di tengah jalan.

"Sebab perubahan peta politik, termasuk partai yang akan mengusungnya, sangat-sangat cair, secair petahana 'mengabaikan' sejuta KTP dukungan," ucap Emrus.

Dalam suatu proses komunikasi politik, kata dia, dipastikan terbentuk kesepakatan-kesepakatan politik. Dalam membangun kesepakatan tersebut tak terhindarkan terjadi transaksi kepentingan politik antar sesama partai pengusung dan antar partai dengan calon petahana.

"Biasanya terjadi tawar-menawar kepentingan politik. Karena petahana sudah tidak punya posisi tawar yang kuat mempertahankan calon pasangannya tersebut. Bahkan partai punya 'power sharing' untuk menyodorkan kader mereka menjadi cawagub," demikian Emrus.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran bakal calon gubernur melalui jalur independen dalam Pilkada DKI 2017 dengan masa pendaftaran mulai 3 Agustus dan ditutup hari ini, Minggu (7/8) pukul 16.00.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengaskan, tidak akan ada penambahan waktu pendaftaran bagi calon perseorangan. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (KPU)

"Ya kalau sampai besok (hari ini Minggu, (7/8) pukul 16.00 belum ada calon perseorangan yang memenuhi syarat ya, tentu kita akan tutup. Dan kemudian akan dinyatakan bahwa, bisa kita simpulkan pilkada DKI 2016 itu hanya diikuti oleh calon dari partai politik," kata Sumarno di Kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8).

Sumarno menegaskan, bahwa pihaknya tidak mungkin menambah atau memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon perseorangan. Pasalnya, ?itu akan berpengaruh pada tahapan-tahapan selanjutnya.

Dengan demikian, Ahok yang sebelumnya akan maju lewat jalur independen akan gagal maju Pilgub DKI 2017 seandainya Golkar mencabut dukungan, karena jumlah kursi DPRD dari Nasdem (5) dan Hanura (10) akan kurang mencukupi syarat minimal mendaftar lewat parpol (22 kursi).(pos-metro/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]