Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Belum Ditahan, Elda Ngacir dari Kejaran Wartawan
Thursday 14 Mar 2013 22:02:41

Rutan Salemba cabang Kejaksaan RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) Elda Devianne Adiningrat.

Elda yang diperiksa sejak pukul 10:30 WIB hingga pukul 16:50 WIB. Pengusaha tersebut mengenakan batik merah yang dipadu dengan selendang berwarna kuning, dan celana bahan berwarna hitam langsung bergegas menaiki mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 369 RNM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) tersebut untuk menggali kebenaran adanya pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari kredit BJB cabang Surabaya kepada PT CIP untuk pelaksanaan bahan baku pakan ikan.

"Pemeriksaan termasuk penyerahan uang kredit tersebut kepada tersangka Yudi Setiawan (YS)," kata Untung, di Kejaksaan Agung, Kamis (14/3).

Ditambahkannya selain memeriksa Elda, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya yakni sekuriti PT Cipta Terang Abadi Iwan Koto, dan staf Direksi PT E Farm Bisnis Indonesia Darwan Hidayat. Sedangkan Saksi Iwan Koto hingga pukul 13:00 WIB tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Sementara itu Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman belum dapat memberikan keterangan akan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap Elda karena belum menerima laporan dari tim penyidik.

"Pemeriksaan jalan saja, biasa saja," kata Adi. Elda diduga keras terlibat bersama empat Tersangka lainnya dalam kasus ini mengingat kedudukan perusahaannya PT Radina Niaga Mulia selaku vendor penerima kredit. Kejagung telah menetapkan lima tersangka, selain Elda Kejagung menjerat Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Yudi Setiawan (YS) selaku Direktur PT CIP.

Kejagung menduga adanya praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 55 miliar dalam pemberian kredit modal oleh BJB cabang Surabaya, Jawa Timur, ke PT CIP.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]