JAKARTA, Berita HUKUM - Usai memanggil 13 orang saksi dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan para penanggung jawab proyek pengadaan 7 mobil toilet VVIP besar dan kecil, serta melakukan pemeriksaan beberapa hari lalu, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil Direktur CV Delima Mandiri, Widarta.
"Widarta adalah salah satu saksi dalam kasus korupsi mobil toilet di Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2009," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Senin (29/7).
Perlu diketahui bahwa pemanggilan saksi dari unsur swasta ini telah kesekian kali, setelah pemanggilan terhadap saksi Suhadi dari PT. Dinamika Alam Raya, Bennyto Marbun, PT. Toba Bangun Sarana, Delima Napitupulu, PT. Christalenta Utara dan Jefry Siallagan, PT. Digo Mitra Slogan.
Dijelaskan Untung, berangkat dari pemeriksaan terkait kasus mark up mobil toilet di Dinas Kebersihan DKI Jakarta ini, Kejagung telah menemukan bukti dimana berdasarkan keterangan, bahwa kasus mark up atau penggelembungan harga mobil toilet VVIP besar dan kecil merugikan negara Rp 5,3 miliar, dimana penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka.
Kelima orang tersangka dalam kasus ini yaitu; 1. Kuasa Pengguna Anggaran Lubis Latief, 2. Ketua Panitia Pengadaan Aryadi, 3. Mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna, 4. Mantan Direktur PT. Astrasea Pasarindo berinsial YP, 5. Direktur PT. Gipindo Piranti Insani berinsial Y.
Namun sejauh ini Kejagung belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, yang ada baru sebatas akan adanya langkah pencekalan terhadap mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna.(bhc/mdb) |