Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Mobil Toilet
Belum Ada Penahanan Tersangka Mobil Toilet, Kejagung Kembali Periksa Saksi
Tuesday 30 Jul 2013 00:10:12

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai memanggil 13 orang saksi dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan para penanggung jawab proyek pengadaan 7 mobil toilet VVIP besar dan kecil, serta melakukan pemeriksaan beberapa hari lalu, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil Direktur CV Delima Mandiri, Widarta.

"Widarta adalah salah satu saksi dalam kasus korupsi mobil toilet di Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2009," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Senin (29/7).

Perlu diketahui bahwa pemanggilan saksi dari unsur swasta ini telah kesekian kali, setelah pemanggilan terhadap saksi Suhadi dari PT. Dinamika Alam Raya, Bennyto Marbun, PT. Toba Bangun Sarana, Delima Napitupulu, PT. Christalenta Utara dan Jefry Siallagan, PT. Digo Mitra Slogan.

Dijelaskan Untung, berangkat dari pemeriksaan terkait kasus mark up mobil toilet di Dinas Kebersihan DKI Jakarta ini, Kejagung telah menemukan bukti dimana berdasarkan keterangan, bahwa kasus mark up atau penggelembungan harga mobil toilet VVIP besar dan kecil merugikan negara Rp 5,3 miliar, dimana penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka.

Kelima orang tersangka dalam kasus ini yaitu; 1. Kuasa Pengguna Anggaran Lubis Latief, 2. Ketua Panitia Pengadaan Aryadi, 3. Mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna, 4. Mantan Direktur PT. Astrasea Pasarindo berinsial YP, 5. Direktur PT. Gipindo Piranti Insani berinsial Y.

Namun sejauh ini Kejagung belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, yang ada baru sebatas akan adanya langkah pencekalan terhadap mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Mobil Toilet
 
Kejagung Tangkap Pelaku Korupsi di Dinas Kebersihan Bogor
 
Belum Ada Penahanan Tersangka Mobil Toilet, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
13 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Kasus Mobil Toilet VVIP
 
Kejagung Akan Mencekal Mantan Kepala Dinas DKI Jakarta
 
Kasus Mobil Toilet VVIP Rp 5,3 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]