Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
Beli Tiket KA Cukup Melalui Web PT KAI
Friday 10 Aug 2012 09:20:12

Sambutan Direktur Komersial PT KAI, Sulistyo wimbo (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT KAI meluncurkan layanan Internet Reservation di Main Atrium Gandaria City, beberapa waktu lalu. Layanan ini memungkinkan calon penumpang untuk memesan dan membeli tiket kereta api melalui website PT KAI di www.kereta-api.co.id.

Calon penumpang dapat memilih Kereta Api sesuai jadwal perjalanan yang diinginkan. Setelah mengisi data diri, pelanggan akan mendapatkan kode booking yang dapat dibayar melalui ATM (Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BII, CIMB Niaga, NISP, Panin, BPR-KS, BPD DIY), Mini Market Alfamart, BCA Klik Pay, atau menggunakan Kartu Kredit VISA / Master Card. Kode pembayaran tersebut ditukar dengan tiket Kereta Api di loket stasiun.

Direktur Komersial PT KAI, Sulistyo Wimbo Hardjito dalam sambutannya mengungkapkan “Internet Reservation adalah pengembangan aplikasi pada website korporat PT. Kereta Api Indonesia (Persero)”.

Inovasi terbaru ini ditujukan dalam memenuhi keinginan pelanggan akan kemudahan melakukan reservation tiket kereta api. Penerapan sistem tiketing PT.KAI yang berbasis web bernama Rail Ticket System (RTS) merupakan pendukung hadirnya layanan ini/ dengan kombinasi layanan pembayaran dengan kartu kredit Visa Master/ maupun kartu debit melalui ATM. Pelanggan tidak lagi ke loket stasiun, dimanapun dan kapanpun dapat melakukan reservation tiket Kereta Api.

Pada acara yang juga dimeriahkan oleh Project Pop ini, Vice President Public Relations PT KAI, Sugeng Priyono, menambahkan “Layanan Internet Reservation untuk sementara hanya melayani pembelian tiket KA kelas komersial yaitu Kelas Eksekutif, Bisnis dan Ekonomi AC di wilayah Jawa, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan,”. Internet Reservation merupakan layanan akses tanpa batas waktu dan tempat untuk kemudahan reservation tiket Kereta api. Selamat mencoba layanan baru kami dan nikmati perjalanan bersama Kereta Api.(bhc/hms/rat)



 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]