Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pencemaran Lingkungan
Belasan Sumur Warga Nanjung Tercemar Limbah Industri
Thursday 24 May 2012 18:36:58

Ilustrasi pencemaran air (Foto: Ist)
CIMAHI (BeritaHUKUM.com) – Limbah industri di wilayah Cimahi Selatan, Jawa Barat. Dikabarkan telah mencemari belasan sumur warga sekitar. Sehingga warga mengeluhkan sulitnya mendapat air bersih.

Berdasarkan penuturan salah seorang warga, Kampung Jati, Nanjung, Cimahi . Ratnasih (65) sudah puluhan tahun air sumur di rumahnya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena selain kotor, air di sumur itu juga berbau busuk dan menyengat. “Pencemaran air sumur sudah parah. Kami takut mengonsuminya,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Kamis (24/5).

Selain Ratnasih, warga lainya juga mengalami hal serupa. Sebut saja Maryati (60), dirinya mengungkapkan hal yang serupa. Sehingga air sumur dirumahnya hanya digunakan untuk mandi dan mencuci, sementara untuk minum dia memilih untuk membeli seharga Rp 500 per jerigen setiap hari.

“Yang lebih parah, jika musim kemarau, karena kualitas air sumur makin buruk. Warna air kehitaman dan baunya pun busuk,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi, Maria Fitriana mengakui, sejumlah warga Nanjung memang kerap mengeluhkan pencemaran air bersih di daerahnya. Menurut dia, limbah itu memang berasal dari sejumlah industri yang berdiri di sekitarnya.

“Ada 75 industri di sekitar Nanjung yang menghasilkan limbah cair dan padat, 30 industri di antaranya sudah kami berikan sanksi administrasi,” katanya.

Saat ini, pihaknya telah berupaya melakukan pengawasan kepada 45 industri lainnya. Jika terbukti melanggar, dia tidak segan untuk memberikan sanksi kepada sejumlah industri tersebut.

Dari ratusan industri di Cimahi, lanjut Maria, hingga kini baru 83 di antaranya yang memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Dia terus menekankan agar sejumlah industri lainnya juga memiliki IPAL sehingga pencemaran lingkungan bisa diminimalisasi.

“Di sisi lain, kami juga terus berupaya mengatasi pencemaran lingkungan melalui pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kebersihan lingkungan dapat diciptakan mulai dari lingkungan terkecil,” katanya.

Sekedar informasi, wilayah Nanjung yang berada di perbatasan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung itu memang dikelilingi sejumlah industri. Limbah industri tidak hanya mencemari sumur, tetapi juga beberapa aliran sungai di sekitar daerah tersebut. (prc/yan)




 
Berita Terkait Pencemaran Lingkungan
 
Korea Selatan: Sungai Memerah Tercemar Darah Bangkai Babi yang Dibunuh untuk Cegah Penyebaran Virus
 
DPR Minta Sanksi Tegas dan Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut
 
Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
 
Temuan Pencemaran Sungai Malinau Tak Diekspose, JATAM Kaltara Gugat ESDM
 
Sekitar 10.000 Ekor Katak Mati Misterius di Peru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]