Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gorontalo
Belanja Publik APBD Provinsi Gorontalo Diatas 70 Persen
Friday 23 Aug 2013 11:14:24

Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Gorontalo, Kamis (23/8).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi Gorontalo di Tahun 2013 telah komitmen mengalokasikan belanja publik diatas 60 persen dibandingkan belanja aparatur, bahkan pada Rancangan APBD Perubahan diatas 70 persen. "Postur RAPBD-P 2013 kali ini, alokasi anggaran diutamakan untuk belanja publik sebesar 74,93 persen dibandingkan belanja aparatur yang hanya 25,07 persen.

Pemprov Gorontalo memprediksi pendapatan daerah naik sebesar Rp. 2,59 Milyar (0,25%) menjadi Rp. 1,04 Trilyun Rupiah. Belanja Daerah diprediksi menjadi Rp. 1,13 Trilyun atau naik 4,92 persen atau sebesar Rp. 53,11 Milyar dari tahun 2013 sebesar Rp. 1,07 Trilyun. Adapun selisih dari pendapatan dan belanja daerah akan dipenuhi melalui sumber pembiayaan netto," jelas Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli Habibie, MAP, pada Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Gorontalo, Kamis (23/8)

Dikatakannya, ini diajukan berdasarkan pada hasil evaluasi terhadap kinerja realisasi keuangan daerah, kinerja ekonomi nasional dan daerah 2012 serta melihat perkembangannya di tahun 2013. Dari evaluasi tersebut dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan daerah, SILPA tahun 2012, pergeseran anggaran dan tambahan belanja prioritas yang belum terakomodir dalam Perda APBD 2013.

"Pemerintah tetap fokus pada pencapaian target pembangunan dari.4 program prioritas yakni pendidikan gratis, kesehatan gratis, percepatan infrastruktur dan pengemban ekonomi kerakyatan," ujarnya.

Dijelaskan, di bidang pendidikan dialokasikan utamanya untuk pengembangan SDM dengan latar belakang pendidikan yang sangat dibutuhkan di Gorontalo yakni dokter dan tenaga medis. Demikian juga di bidang kesehatan dengan fokus pada pencapaian target terjangkaunya pelayanan kesehatan menyeluruh melalui program Jamkesta.

Untuk infrastruktur, diprioritaskan pada pemeliharaan dan peningkatan jalan dan irigasi, dan perbaikan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk peningkatan ekonomi kerakyatan, pemprov fokus pada pemberian bantuan langsung kepada masyarakat melalui beberapa program di antaranya penyaluran benih jagung, pengembangan bibit ayam KUR, bantuan katinting dan alat tangkap ikan, termasuk pengembangan UKM.

"Perlu kami sampaikan pula, pada RAPBD-P 2013 kami juga mengakomodir program BLSM sebagai kompensasi dari penyesuaian harga BBM beberapa waktu lalu. Mengingat masih ada 21.275 RTS miskin di Gorontalo yang belum terjangkau oleh bantuan BLSM dari pemerintah pusat," tandasnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]