Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pembantaian
Belanda Minta Maaf dan Bayar Denda Atas Pembantaian di Indonesia
Wednesday 04 Sep 2013 13:49:19

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Belanda akan meminta maaf kepada publik atas rangkaian pembantaian yang dilakukan pasukannya saat masa kependudukan di Indonesia pada periode 1945 hingga 1949.

Duta Besar Belanda untuk Indonesia, akan resmi menyatakan permintaan maaf itu di Jakarta pada 12 September mendatang, demikian menurut juru bicara pemerintah setempat yang dilansir AFP.

Perdana Menteri Mark Rutte mengumumkan, mereka akan membayar sebesar 20.000 euro kepada janda korban tewas saat menduduki Indonesia.

Belanda sebelumnya pernah meminta maaf dan membayar kompensasi kepada kerabat korban, tetapi hanya dalam kasus-kasus tertentu saja.

Mereka belum pernah meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada korban pembantaian secara umum.

"Kita berbicara tentang kejadian mengerikan dalam kasus yang spesifik yang mengakibatkan eksekusi," kata Rutte.

Namun dia menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan meminta maaf terhadap seluruh aksi militer Belanda di Indonesia.

Mengenai peran Belanda selama konflik yang berujung pada kemerdekaan Indonesia, Rutte mengatakan, bahwa kata-kata mantan Menteri Luar Negeri Ben Bot -yang menyatakan bahwa, "Belanda menemukan dirinya berada di sisi sejarah yang salah" selama konflik- akan tetap menjadi pandangan pemerintah di Den Haag.

Dua peristiwa kriminal telah berbuah pada pemberian kompensasi dan permintaan maaf dari Belanda. Dua peristiwa itu adalah pembunuhan di Sulawesi Selatan dan Rawagade di Karawang.

Belanda mengatakan, tindakan yang memenuhi kriteria yang sama dengan Rawagade dan Sulawesi Selatan juga akan diberikan ganti rugi senilai 20.000 euro.

Ribuan orang Indonesia tewas dalam perang kemerdekaan, yang berakhir tahun 1949. Lebih dari 60 tahun kemudian, peran Belanda selama perang adalah hal yang sensitif dibicarakan kedua negara.(abb/ktn/bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pembantaian
 
Belanda Minta Maaf dan Bayar Denda Atas Pembantaian di Indonesia
 
Belanda Akui Pembantaian di Indonesia dan Akan Meminta Maaf
 
Pengadilan segera vonis pembantai Norwegia
 
Pemerintah Belanda Diwajibkan Bayar Kompensasi Korban Rawagede
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]