Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Beko Dibakar OTK di Nibong Aceh Utara
Tuesday 02 Dec 2014 15:16:52

Satu unit alat berat jenis Beko milik Mukhtar (39), warga Gampong Nibong Wakeuh, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara hangus dibakar oleh orang tidak dikenal, Selasa (2/12).(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM – Aksi criminal kembali terjadi di Aceh Utara. Kali ini, satu unit alat berat jenis beko milik Mukhtar (39), warga Gampong Nibong Wakeuh, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara hangus dibakar oleh orang tidak dikenal, Selasa (2/12) sekira pukul 03:15 WIB.

Alat berat tersebut diparkir di pinggir sungai Krueng Pase, Gampong Alue Ngom kecamatan setempat yang dijaga oleh dua orang warga setempat yaitu Fatiyatan (19), dan M Ali (19).

Menurut keterangan pemilik beko, Muktar, kepada BeritaHUKUM.com, alat berat tersebut disewa oleh CV Ricika Grafika digunakan untuk perkerjaan pembuatan bronjong tanggul Krueng Pase, Gampong Alue Ngom, kecamatan setempat.

Alat berat itu baru dua hari disewa oleh CV Ricika Grafika, jelas Mukhtar, ia pun baru mengetahui pagi tadi sekitar pukul 5:30 WIB dari penjaga beko itu. Pun begitu, ia berharap kepada penyewa bekonya itu untuk mengembalikan alat beratnya sesuai kondisi semula.

“Saat diambil kondisinya bagus, dikembalikan juga harus sesuai kondisi semula,” tegas Mukhtar.

Sementara itu menurut penjaga beko, Muhammad Ali, mengatakan saat kejadian ia sedang berada di rangkang (gubug-red) sekitar 3 meter dari beko. Sementara Fatiyatan, berada di dalam beko. Namun keduanya mengaku siapa pelaku pembakar beko itu. “Kami baru mengetahui setelah alat berat itu sudah terbakar,” ujar penjaga itu.

Selanjutnya penjaga bergegas memberitahukan Geuchik dan warga sekitar. Tak berselang lama, warga pun berdatangan ke TKP untuk membantu memadamkan api, namun api tidak berhasil dijinakkan hingga menghanguskan beko itu.

Menurut keterangan pemilik CV Ricika Grafika, Adi (34), saat kejadian ia sedang berada di Kota Lhokseumawe. Diakuinya, beberapa kali telepon selularnya beberapa kali menerima pesan berbau ancaman. “Beberapa kali sms ancaman masuk ke ponsel saya,” kata Adi, seusai melaporkan kejadian ini ke Polsek Nibong.

Kapolsek Nibong, Iptu Abdullah Salihin, mengatakan kasus ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Lebih jelasnya ke Polres, karena sudah kita limpahkan ke sana,” tutup Abdullah. (bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]