Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Beko Dibakar OTK di Nibong Aceh Utara
Tuesday 02 Dec 2014 15:16:52

Satu unit alat berat jenis Beko milik Mukhtar (39), warga Gampong Nibong Wakeuh, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara hangus dibakar oleh orang tidak dikenal, Selasa (2/12).(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM – Aksi criminal kembali terjadi di Aceh Utara. Kali ini, satu unit alat berat jenis beko milik Mukhtar (39), warga Gampong Nibong Wakeuh, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara hangus dibakar oleh orang tidak dikenal, Selasa (2/12) sekira pukul 03:15 WIB.

Alat berat tersebut diparkir di pinggir sungai Krueng Pase, Gampong Alue Ngom kecamatan setempat yang dijaga oleh dua orang warga setempat yaitu Fatiyatan (19), dan M Ali (19).

Menurut keterangan pemilik beko, Muktar, kepada BeritaHUKUM.com, alat berat tersebut disewa oleh CV Ricika Grafika digunakan untuk perkerjaan pembuatan bronjong tanggul Krueng Pase, Gampong Alue Ngom, kecamatan setempat.

Alat berat itu baru dua hari disewa oleh CV Ricika Grafika, jelas Mukhtar, ia pun baru mengetahui pagi tadi sekitar pukul 5:30 WIB dari penjaga beko itu. Pun begitu, ia berharap kepada penyewa bekonya itu untuk mengembalikan alat beratnya sesuai kondisi semula.

“Saat diambil kondisinya bagus, dikembalikan juga harus sesuai kondisi semula,” tegas Mukhtar.

Sementara itu menurut penjaga beko, Muhammad Ali, mengatakan saat kejadian ia sedang berada di rangkang (gubug-red) sekitar 3 meter dari beko. Sementara Fatiyatan, berada di dalam beko. Namun keduanya mengaku siapa pelaku pembakar beko itu. “Kami baru mengetahui setelah alat berat itu sudah terbakar,” ujar penjaga itu.

Selanjutnya penjaga bergegas memberitahukan Geuchik dan warga sekitar. Tak berselang lama, warga pun berdatangan ke TKP untuk membantu memadamkan api, namun api tidak berhasil dijinakkan hingga menghanguskan beko itu.

Menurut keterangan pemilik CV Ricika Grafika, Adi (34), saat kejadian ia sedang berada di Kota Lhokseumawe. Diakuinya, beberapa kali telepon selularnya beberapa kali menerima pesan berbau ancaman. “Beberapa kali sms ancaman masuk ke ponsel saya,” kata Adi, seusai melaporkan kejadian ini ke Polsek Nibong.

Kapolsek Nibong, Iptu Abdullah Salihin, mengatakan kasus ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Lebih jelasnya ke Polres, karena sudah kita limpahkan ke sana,” tutup Abdullah. (bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]