Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Bejat! Guru Ngaji di Aceh Utara Sodomi Santrinya
Wednesday 18 Dec 2013 20:20:13

Ilustrasi, pemerkosaan.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Seorang guru seharusnya ucapan dan kelakuannya dapat digugu dan tiru. Ironinya yang terjadi di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, seorang guru dayah (pesantren) malah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap santrinya.

Akibat perbuatannya, pria yang disebut-sebut sebagai guru dayah dengan inisial AR (35), harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek setempat.

"Kasusnya sedang didalami, mungkin masih ada korban lainya," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK, melalui Kapolsek Seunuddon AKP Mardan P, kepada wartawan, Rabu (18/12).

Mardan mengatakan, peristiwa itu terjadi di dayah ketika korbannya yakni M (14), dan F (15), mereka mengaku telah disodomi hingga berulang kali oleh guru ngajinya disaat sedang tidur.

"Kejadian ini sudah lama, namun mereka baru melaporkannya karena pelaku mengancamnya," ujar Mardan.

Bila terbukti, pelaku dapat terjerat pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ke 2e atau 292 kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
• Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
• Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
• 'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
• Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
• Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]