Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Bejat! Guru Ngaji di Aceh Utara Sodomi Santrinya
Wednesday 18 Dec 2013 20:20:13

Ilustrasi, pemerkosaan.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Seorang guru seharusnya ucapan dan kelakuannya dapat digugu dan tiru. Ironinya yang terjadi di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, seorang guru dayah (pesantren) malah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap santrinya.

Akibat perbuatannya, pria yang disebut-sebut sebagai guru dayah dengan inisial AR (35), harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek setempat.

"Kasusnya sedang didalami, mungkin masih ada korban lainya," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK, melalui Kapolsek Seunuddon AKP Mardan P, kepada wartawan, Rabu (18/12).

Mardan mengatakan, peristiwa itu terjadi di dayah ketika korbannya yakni M (14), dan F (15), mereka mengaku telah disodomi hingga berulang kali oleh guru ngajinya disaat sedang tidur.

"Kejadian ini sudah lama, namun mereka baru melaporkannya karena pelaku mengancamnya," ujar Mardan.

Bila terbukti, pelaku dapat terjerat pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ke 2e atau 292 kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]