Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Bejat! Guru Ngaji di Aceh Utara Sodomi Santrinya
Wednesday 18 Dec 2013 20:20:13

Ilustrasi, pemerkosaan.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Seorang guru seharusnya ucapan dan kelakuannya dapat digugu dan tiru. Ironinya yang terjadi di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, seorang guru dayah (pesantren) malah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap santrinya.

Akibat perbuatannya, pria yang disebut-sebut sebagai guru dayah dengan inisial AR (35), harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek setempat.

"Kasusnya sedang didalami, mungkin masih ada korban lainya," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK, melalui Kapolsek Seunuddon AKP Mardan P, kepada wartawan, Rabu (18/12).

Mardan mengatakan, peristiwa itu terjadi di dayah ketika korbannya yakni M (14), dan F (15), mereka mengaku telah disodomi hingga berulang kali oleh guru ngajinya disaat sedang tidur.

"Kejadian ini sudah lama, namun mereka baru melaporkannya karena pelaku mengancamnya," ujar Mardan.

Bila terbukti, pelaku dapat terjerat pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ke 2e atau 292 kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]