Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pulau Natuna
Beijing Peringatkan Amerika Tidak Ikut Campur Konflik Laut China Selatan
2024-03-21 12:47:39

JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian menegaskan Amerika Serikat (AS) tidak berhak untuk ikut campur dalam masalah maritim di Laut China Selatan.

"AS bukan pihak dalam masalah Laut China Selatan dan tidak berhak ikut campur dalam masalah maritim antara China dan Filipina," kata Lin Jian saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, China pada Selasa (19/3).

Hal tersebut disampaikan untuk merespon pernyataan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken yang mengatakan Washington berkomitmen untuk membantu pertahanan Filipina jika Filipina mendapat serangan berdasarkan Traktat Pertahanan Bersama AS-Filipina.

Blinken menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama Menlu Filipina Enrique Manalo di Manila, Filipina pada Selasa (19/3). Serangan yang dimaksud termasuk serangan terhadap angkatan bersenjata, kapal dan pesawat umum maupun kapal penjaga pantai di seluruh wilayah perairan Laut China Selatan.
"Kerja sama militer antara AS dan Filipina tidak boleh melemahkan kedaulatan dan hak serta kepentingan maritim China di Laut China Selatan, juga tidak boleh digunakan untuk mendukung klaim ilegal Filipina," tambah Lin Jian.

China, kata Lin Jian, akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kedaulatan teritorialnya.

"Juga untuk menjaga hak serta kepentingan maritim China serta menegakkan perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan," ucap Lin Jian.

Dalam konferensi pers tersebut, Menlu Blinken mengatakan Perjanjian Pertahanan Bersama atau "Mutual Defense Treaty" tahun 1951 membuat Washington berkewajiban ikut mempertahankan Filipina apabila wilayah negara kepulauan itu diserang.

Hal yang sama juga berlaku apabila perairan Filipina, yang mencakup sebagian Laut China Selatan juga berusaha direbut negara lain.

Pada 5 Maret 2024 terjadi insiden dimana kapal penjaga pantai Filipina, BRP Sindangan, dan dua kapal yang akan mengantar prajurit pengganti dan logistik ke gugus karang Second Thomas. dicegat oleh kapal penjaga pantai China dan kapal milisi maritim China.

Angkatan Laut Filipina menyebut kapal-kapal China menembakkan meriam air dan melakukan manuver berbahaya sehingga mengakibatkan tabrakan yang menyebabkan empat personel di salah satu kapal Filipina terluka.

Pemerintah China mengklaim memiliki hak kedaulatan dan yurisdiksi atas kepulauan yang disebut "Nanhai Zhudao" di Laut China Selatan yaitu terdiri dari Dongsha Qundao, Xisha Qundao, Zhongsha Qundao dan Nansha Qundao atau lebih dikenal sebagai Kepulauan Pratas, Kepulauan Paracel, Kepulauan Spratly dan area Tepi Macclesfield.

Namun, Filipina menempatkan kapal perang BRP Sierra Madre sebagai "markas terapung" bagi penjaga pantai Filipina di terumbu karang tersebut sejak 1999.

Saat ini China dan ASEAN masih merundingkan Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct atau COC) Laut China Selatan.

Selama keketuaan Indonesia di ASEAN pada 2023, negosiasi CoC telah sampai pada tahapan "second reading" atau pembahasan negosiasi putaran kedua.

Pedoman yang baru pertama kali ada dalam sejarah itu merangkum aspirasi ASEAN-China untuk menyelesaikan CoC dalam tiga tahun atau kurang melalui pembahasan secara intensif terhadap isu-isu yang selama ini tertunda.(dil/jpnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Pulau Natuna
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]