Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pulau Natuna
Beijing Peringatkan Amerika Tidak Ikut Campur Konflik Laut China Selatan
2024-03-21 12:47:39

JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian menegaskan Amerika Serikat (AS) tidak berhak untuk ikut campur dalam masalah maritim di Laut China Selatan.

"AS bukan pihak dalam masalah Laut China Selatan dan tidak berhak ikut campur dalam masalah maritim antara China dan Filipina," kata Lin Jian saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, China pada Selasa (19/3).

Hal tersebut disampaikan untuk merespon pernyataan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken yang mengatakan Washington berkomitmen untuk membantu pertahanan Filipina jika Filipina mendapat serangan berdasarkan Traktat Pertahanan Bersama AS-Filipina.

Blinken menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama Menlu Filipina Enrique Manalo di Manila, Filipina pada Selasa (19/3). Serangan yang dimaksud termasuk serangan terhadap angkatan bersenjata, kapal dan pesawat umum maupun kapal penjaga pantai di seluruh wilayah perairan Laut China Selatan.
"Kerja sama militer antara AS dan Filipina tidak boleh melemahkan kedaulatan dan hak serta kepentingan maritim China di Laut China Selatan, juga tidak boleh digunakan untuk mendukung klaim ilegal Filipina," tambah Lin Jian.

China, kata Lin Jian, akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kedaulatan teritorialnya.

"Juga untuk menjaga hak serta kepentingan maritim China serta menegakkan perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan," ucap Lin Jian.

Dalam konferensi pers tersebut, Menlu Blinken mengatakan Perjanjian Pertahanan Bersama atau "Mutual Defense Treaty" tahun 1951 membuat Washington berkewajiban ikut mempertahankan Filipina apabila wilayah negara kepulauan itu diserang.

Hal yang sama juga berlaku apabila perairan Filipina, yang mencakup sebagian Laut China Selatan juga berusaha direbut negara lain.

Pada 5 Maret 2024 terjadi insiden dimana kapal penjaga pantai Filipina, BRP Sindangan, dan dua kapal yang akan mengantar prajurit pengganti dan logistik ke gugus karang Second Thomas. dicegat oleh kapal penjaga pantai China dan kapal milisi maritim China.

Angkatan Laut Filipina menyebut kapal-kapal China menembakkan meriam air dan melakukan manuver berbahaya sehingga mengakibatkan tabrakan yang menyebabkan empat personel di salah satu kapal Filipina terluka.

Pemerintah China mengklaim memiliki hak kedaulatan dan yurisdiksi atas kepulauan yang disebut "Nanhai Zhudao" di Laut China Selatan yaitu terdiri dari Dongsha Qundao, Xisha Qundao, Zhongsha Qundao dan Nansha Qundao atau lebih dikenal sebagai Kepulauan Pratas, Kepulauan Paracel, Kepulauan Spratly dan area Tepi Macclesfield.

Namun, Filipina menempatkan kapal perang BRP Sierra Madre sebagai "markas terapung" bagi penjaga pantai Filipina di terumbu karang tersebut sejak 1999.

Saat ini China dan ASEAN masih merundingkan Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct atau COC) Laut China Selatan.

Selama keketuaan Indonesia di ASEAN pada 2023, negosiasi CoC telah sampai pada tahapan "second reading" atau pembahasan negosiasi putaran kedua.

Pedoman yang baru pertama kali ada dalam sejarah itu merangkum aspirasi ASEAN-China untuk menyelesaikan CoC dalam tiga tahun atau kurang melalui pembahasan secara intensif terhadap isu-isu yang selama ini tertunda.(dil/jpnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Pulau Natuna
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]