Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
2020-10-07 21:42:31

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Subdit III Resmob Ditreskrimum PMJ saat menunjukkan barang bukti.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial BS alias Budi (40), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu 30 September 2020.

"Pelaku yang sudah ditangkap berinisial BS alias Budi. Dia ditangkap di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara satu pelaku masih DPO berinisial A alias Desmon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/10).

Yusri menjelaskan, dalam melakukan aksi kejahatan, BS ditemani rekannya berinisial A. Yang kini masih dalam pengejaran petugas alias DPO (daftar pencarian orang).

"Kedua pelaku setidaknya telah melakukan pencurian ponsel sebanyak 15 kali. Dalam aksinya, BS biasanya bertugas sebagai eksekutor sedangkan A bertugas sebagai joki," terang Yusri.

Lanjut Yusri mengatakan, pelaku BS ditangkap setelah korban melaporkan tindakan mereka ke pihak kepolisian. Korban yang merupakan pegawai jasa pengiriman J&T kehilangan ponsel usai pelaku datang.

"Jadi pelaku berpura-pura menanyakan ongkos kirim ke korban, dan jenis bubble wrap (plastik gelembung) seperti apa yang digunakan untuk mengirim. Saat korban mengambil contoh bubble wrap dan meninggalkan HP-nya, pelaku mencurinya dan melarikan diri," ungkap Yusri.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino dengan No. Pol B 3780 PEL, sebuah ponsel merk Redmi warna biru, sebuah dompet warna hitam dan KTP pelaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tukas Yusri.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]