Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
2020-10-07 21:42:31

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Subdit III Resmob Ditreskrimum PMJ saat menunjukkan barang bukti.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial BS alias Budi (40), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu 30 September 2020.

"Pelaku yang sudah ditangkap berinisial BS alias Budi. Dia ditangkap di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara satu pelaku masih DPO berinisial A alias Desmon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/10).

Yusri menjelaskan, dalam melakukan aksi kejahatan, BS ditemani rekannya berinisial A. Yang kini masih dalam pengejaran petugas alias DPO (daftar pencarian orang).

"Kedua pelaku setidaknya telah melakukan pencurian ponsel sebanyak 15 kali. Dalam aksinya, BS biasanya bertugas sebagai eksekutor sedangkan A bertugas sebagai joki," terang Yusri.

Lanjut Yusri mengatakan, pelaku BS ditangkap setelah korban melaporkan tindakan mereka ke pihak kepolisian. Korban yang merupakan pegawai jasa pengiriman J&T kehilangan ponsel usai pelaku datang.

"Jadi pelaku berpura-pura menanyakan ongkos kirim ke korban, dan jenis bubble wrap (plastik gelembung) seperti apa yang digunakan untuk mengirim. Saat korban mengambil contoh bubble wrap dan meninggalkan HP-nya, pelaku mencurinya dan melarikan diri," ungkap Yusri.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino dengan No. Pol B 3780 PEL, sebuah ponsel merk Redmi warna biru, sebuah dompet warna hitam dan KTP pelaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tukas Yusri.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]