Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Begal
Begal Motor Antar Kota Jakarta-Bekasi di Tembak
Thursday 05 Mar 2015 00:04:46

Ilustrasi. Kombes Rikwanto (kanan) didampingi Kanit IV Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tahan Marpaung (kiri).(Foto: antarafoto)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menembak kaki begal pengendara sepeda motor berinisial MD yang kerap beraksi antarkota Jakarta dan Bekasi karena mengancam petugas dengan menggunakan senjata tajam.

“Petugas menangkap dua tersangka berinisial MSS dan MD,” kata Kepala Unit IV Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Jatanras Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Polisi Tahan Marpaung di Jakarta Rabu (4/3).

Petugas menangkap tersangka MSS dan MD di Jalan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (1/3) dini hari. Marpaung menjelaskan tersangka MSS dan MD bersama seorang pelaku yang masih buron berjuluk Pencot, telah tiga kali membegal pengendara sepeda motor di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Ia mengungkapkan, para pelaku melakukan aksinya dengan memepet dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Selanjutnya, pelaku meminta paksa korban menyerahkan sepeda motornya, namun hingga saat ini belum ada laporan korban terluka atau meninggal dunia akibat aksi kejahatan komplotan MD.

Jaringan MD juga pernah beraksi di Komplek Metland, Ujung Menteng, Bekasi, Jawa Barat, dan kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Februari 2015. Terakhir pelaku membegal pengendara sepeda motor di Jalan Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 25 Februari 2015.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor, sebilah celurit dan telepon selular milik salah satu korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.(bhc/yun)


 
Berita Terkait Begal
 
Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
 
Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
 
2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
 
Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
 
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]