Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Idul Fitri
Beda Idul Fitri Akibat Beda Metode Perhitungan
Tuesday 30 Aug 2011 00:46:57

Seorang petugas sedang mengamati munculnya hilal (Foto: Dok. NU)
JAKARTA-Perbedaan penetapan 1 Syawal terjadi karena adanya penggunaan perhitungan yang menyimpang dari kelaziman astronomi modern. Hal itu dikatakan Deputi Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Prof Dr Thomas Djamaluddin.

"Penyimpangan dari kelaziman astronomi modern ini dengan masih digunakannya metode lama dalam hisab dan rukyat. Metode lama ini misalnya, hisab urfi hanya dengan periode tetap, dengan pasang air laut serta metode wujudul hilal," kata Thomas di Jakarta, Senin (29/8).

Pakar astronomi ini, seperti dikutip Antara, menyayangkan ormas Islam yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal. "Kalau kriteria menggunakan hisab wujudul hilal tidak diubah, dapat dipastikan awal Ramadan 1433 (2012), 1434 (2013), dan 1435 (2014) juga akan berbeda dan masyarakat dibuat bingung tetapi hanya disodori solusi sementara, 'mari kita saling menghormati," katanya.

Menurut dia, perbedaan penetapan Idul Fitri itu akan terus berulang yakni ketika bulan pada posisi yang sangat rendah, tetapi sudah positif di atas ufuk. Contohnya pada kasus penentuan Idul Fitri tahun ini. Yakni saat Maghrib 29 Ramadan/29 Agustus, bulan sudah positif tetapi tingginya di seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang.

Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011 karena bulan sudah wujud di atas ufuk saat Maghrib 29 Agustus 2011, padahal saat itu bulan masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati sesuai dalil syar'i.

"Perlu diketahui, kemampuan hisab sudah dimiliki semua ormas Islam secara merata, termasuk NU dan Persis, sehingga data hisab seperti itu sudah diketahui umum. Dengan perangkat astronomi yang mudah didapat, siapa pun kini bisa menghisabnya, tidak ada yang istimewa," katanya.

Sedangkan metode Imkan Rukyat adalah tren baru astronomi yang berupaya menyelaraskan dengan dalil syar'i, ujar alumni ITB yang mengaku sering mengkritik metode hisab rukyat berbagai ormas Islam itu.

"Muhammdiyah tampaknya terlalu ketat menjauhi rukyat terjebak pada kejumudan atau kebekuan pemikiran dalam ilmu falak atau astronomi terkait penentuan sistem kelendernya," katanya.

Apa lagi, ujarnya, perhitungan imkan rukyat kini sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi, bahkan informasi imkanrur rukyat atau visibilitas hilal juga sangat mudah diakses dalam jaringan (secara online) di internet. (mic/wmr)


 
Berita Terkait Idul Fitri
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
 
Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
 
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
 
Tok..!! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah Jatuh Sabtu 22 April 2023
 
Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]