Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Islam
Beda Agama, Besan Jokowi Tunjuk Wali Hakim dari KUA
Friday 12 Jun 2015 02:19:46

Acara Perkawinan Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda.(Foto: Istimewa)
SOLO, Berita HUKUM - Ijab kabul putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dengan mantan Putri Solo 2009, Selvi Ananda, Akad nikah berlangsung di Gedung Graha Saba Buana, Kamis (11/6) pukul 09.00 WIB.

Awalnya, pelaksanaan ijab-kabul Gibran-Selvi menemui kendala urusan administrasi. Ini ketika keduanya mengurus syarat nikah di KUA (Kantor Urusan Agama), Kecamatan Banjarsari, Solo. Ternyata, orang tua dari calon kedua mempelai beda agama.

Seperti diketahui, berdasar administrasi KTP (Kartu tanda Penduduk), Gibran maupun orang tuanya, Jokowi dan Iriana, keterangan beragama Islam. Sedangkan orang tua Selvi, Didit Supriyadi dan Partini, non-Muslim. Ini kendala yang dihadapi saat itu. Pihak keluarga sudah melakukan konsultasi ke KUA sejak April lalu.

"Meski sebelumnya sempat ada beberapa kendala teknis soal persyaratan, pada akhir bulan Mei lalu, semua persyaratan administrasi sudah dibereskan," tutur Mukhtaroji, kepala KUA Banjarsari, Solo, kepada wartawan.

Dari hasil konsultasi kedua calon mempelai ataupun pihak keluarga, akhirnya ditemukan jalan keluar. Pihak keluarga mempelai wanita, yang nonmuslim, menunjuk wali hakim. Untuk urusan ini, menyerahkan sepenuhnya kepada KUA.

"Berhubung kedua orang tua calon mempelai perempuan status non-Muslim, wali pengganti nanti dari pihak KUA. Atau mungkin saya sendiri yang mewakili," kata Mukhtaroji.

Mas kawin yang diberikan Gibran kepada Selvi saat berlangsung akad nikah, tak muluk. Cukup sederhana. Hanya seperangkat alat shalat. Tak ada penambahan barang lain di luar tersebut. Barang ini sudah dipersiapkan dan diserahkan usai pelaksanaan ijab kabul.

Upacara sakral ijab kabul berjalan lancar dan tak ada rintangan apa pun. "Semoga kedua mempelai mampu mewujudkan dan membangun keluarga keluarga, sakinah mawadah wa rahmah. Amin," katanya.(republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]