Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Banjir
Beberapa Ruas Jalan yang Belum Dapat Dilalui Kendaran
Thursday 17 Jan 2013 16:48:23

Suasana banjir, Kamis (17/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga sore hari ini, level air capai titik tertinggi di pintu air Pasenggarahan 115 cm, dan dari data yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com dari TMC Polda Metro Jaya Kamis (17/1), beberapa ruas jalan di ibukota Jakarta yang tak bisa dilalui oleh kendaraan roda rendah seperti sedan dan sepeda motor, sebagaian kawasan yang belum bisa dilalui ini berada dimulai dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan. Para pengendara agar berhati-hati dan menghindari jalur ini.

Berikut data dari TMC Polda Metro:

1. Genangan air wilayah Jakpus yang belum bisa dilintasi kendaraan: Simpang lima arah Senen dan Jembatan Merah arah MBAL

2. Genangan air di Jl Jatinegara Barat 60 CM saat ini belum bisa dilintasi kendaraan

3. Genangan air yang belum bisa dilintasi kendaraan wilayah Jaksel: Belakang Imperium Kuningan, Pasar Pejagalan Kemang, Jl Bangka.

4. Genangan air di Jl Kemang Timur sekitar SMU 60 genangan air 60 CM belum bisa dilintasi kendaraan

5. Bundaran Hotel Indonesia masih tergenang air belum bisa dilintasi kendaraan

Hingga saat ini masih belum dapat dilalui kendaraan sedan dan motor, namun kendaraan Jeep dan truk dapat melintasi, bahkan TMC Jakarta belum dapat melintasi jalur ini.(bhc/tmc/put)


 
Berita Terkait Banjir
 
Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
 
Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]