Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bebas Visa
Bebas Visa Harus Menguntungkan Indonesia
2017-04-17 19:26:44

Komisi I DPR RI saat RDP dengan Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Mancanegara Kemenpar Senin (17/4).(Foto: azka/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais menegaskan bahwa kebijakan bebas visa yang berlaku di Indonesia untuk dapat memberikan keuntungan bagi Indonesia. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Indonesia mampu berhubungan baik dengan negara-negara maju dan lebih selektif dalam memberikan kebijakan bebas visa ke beberapa negara.

Demikian disampaikan saat RDP dengan Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Mancanegara Kemenpar Senin (17/4).

Hanafi Rais dalam kesempatan tersebut mengharapkan agar bebas visa dapat diberikan kepada negara yang pendapatan per kapita yang tinggi agar ketika berinvestasi di Indonesia bisa dilakukan dengan jumlah besar. "Jadi yang diberikan bebas visa itu yang income per kapitanya tinggi. Jadi ketika investor tertarik dengan Indonesia, tanpa disuruh saja maka spendingnya juga tinggi," tutur Hanafi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Politisi PAN itu juga menegaskan bahwa kebijakan bebas visa juga sebaiknya mempertimbangkan indeks pembangunan manusia di masing-masing negara. Sehingga ketika warga asing datang ke Indonesia tidak memberikan beban bagi Indonesia.

"Saya pikir juga yang punya indeks human development bagus. Jadi ketika warga asing datang kesini tidak membuat kejahatan transnasional, cyber crime, narkoba, ada yang buka jasa asusila. Sehingga kebijakan bebas visa tidak melimpahkan limbah sehingga Indonesia tidak mendapatkan benefit apa apa," tutur Hanafi.

Hanafi juga menuturkan bahwa pemerintah perlu untuk selektif dalam memberikan kebijakan bebas visa agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia, bukan justru menghambat pembangunan di Indonesia. "Saya kira perlu lebih selektif untuk negara mana saja terkait bebas visa ini," tutupnya.(hs/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bebas Visa
 
Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
 
Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
 
Perpres Bebas Visa Harus Dicabut
 
Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
 
Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]