Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Paket Tabung Besi Filter Oli Berisi 12 Kg Sabu
2020-10-13 01:52:03

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai saat membeberkan barbuk 12 kg sabu.(Foto: Istimewa)
BANTEN, Berita HUKUM - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 12 kilogram. Sabu tersebut dibagi ke dalam 12 bungkusan plastik, yang disembunyikan di dalam dua tabung besi filter oli, dan dikemas dalam paket kardus barang kiriman.

Didatangkan dari Lagos, Nigeria pada tanggal 28 September 2020, paket barang kiriman tersebut tiba di salah satu gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Terminal Kargo Bandara Internasional Seokarno-Hatta. Dengan sigap tim gabungan Bea Cukai dan Polri terus melakukan observasi, hingga akhirnya pada tanggal 5 Oktober 2020, tim berhasil mengamankan dua orang yang berperan sebagai pengambil barang.

“Setelah dilakukan pemeriksan terhadap paket barang kiriman yang diambil, ditemukan dua buah tabung besi filter oli, yang masing-masing di dalamnya terdapat 6 bungkus plastik berisi serbuk kristal,” ungkap Nugroho Wahyu Widodo selaku Tenaga Pengkaji Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai.

“Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya menunjukkan serbuk kristal tersebut adalah narkotika jenis sabu," terangnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta M. Budi Iswantoro menjelaskan kronologi kasusnya, bahwa pada saat pengawalan barang kiriman tersebut, kedua pelaku sempat berusaha untuk melepaskan diri dan kabur. Namun petugas Bea Cukai dan tim Bareskrim Polri tetap siaga dan bertindak tegas sehingga berhasil meringkus kedua pelaku berserta barang bukti sebanyak 12 Kilogram sabu.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno H Siregar.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]