Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bea dan Cukai
Bea Cukai Lhokseumawe Diduga Legalkan Barang Ilegal
Tuesday 04 Feb 2014 21:47:08

Kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Bea dan Cukai Lhokseumawe, diduga bermain mata dengan perusahaan importir yang tidak dilengkapi dengan dokumen importasi.

Para pemain menggunakan akses pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, Aceh, diduga dengan menggunakan kapal KM Tanjong Harapan untuk memuluskan aktifitasnya. Bahkan kegiatan ilegalnya tidak tersentuh hukum.

Informasi yang diterima BeritaHUKUM.com, dua pekan lalu Kapal yang tidak teregistrasi di Bea Cukai itu bersandar di pelabuhan Krueng Geukuh, diduga membawa barang berupa kacang-kacangan dan alat-alat elektronik. Tapi, kapal itu mengapa bisa melakukan bongkar barang di pelabuhan umum untuk di bawa ke Medan dan Jakarta.

Sementara kata sumber menyebutkan, Bea Cukai Lhokseumawe juga cenderung mempersulit bagi importir, yang memiliki kelengkapan dokumen di bidang importasi.

Petugas Bea Cukai Lhokseumawe, Sofyan, yang dikonfirmasi BeritaHUKUM.com, Selasa (4/2) mengatakan bahwa, KM Tanjong Harapan dibebaskan setelah melakukan registrasi NIK, meskipun sebelumnya sempat ditahan karena NIK sudah mati.

Dia menjelaskan, setiap importir yang tidak melakukan regitrasi NIK, maka tidak diizinkan melakukan importasi, hal itu berdasarkan Perdirjen nomor P-21/BC/2011.

Dia menambahkan, bahwa KM Tanjong Harapan berlabuh di Krueng Geukuh tidak membawa sejenis barang elektronik. Selain itu, Bea Cukai juga tidak pernah mempersulit para importir yang ingin melakukan importasi, selama memenuhi izin sebagai importir.

Menanggapi hal itu, Humas PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Mufti Rahman mengatakan kapasitas Pelindo hanya melayani atau menyediakan tempat untuk kapal berlabuh. Menurutnya untuk urusan kelengkapan dokumen kapal ataupun syarat-syarat importir dan pengawasan maupun penindakan itu adalah wewenang Bea Cukai.

"Kami tidak tahu menahu jika ada kapal yang tak berdokumen," katanya.

Meskipun begitu, Mufti meminta kepada wartawan agar tidak terlalu mengekspos berlebihan, sebab akan berdampak terhadap ekspor-impor di Aceh.

"Beritakanlah yang sifatnya membangun," pintanya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Bea dan Cukai
 
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barbuk Hasil Penindakan dan PCBT 2017 Hingga 2018
 
Menkeu Sri Mulyani: Pemusnahan Terbesar dalam Sejarah Bea dan Cukai
 
Petugas Patroli BC dan Penyidik Bea dan Cukai Dilaporkan ke Polda Kepri
 
DJBC Musnahkan Botol Miras, Pita Cukai MMEA Impor Palsu dan HP Senilai Rp.46,1 Milyar
 
Total 19 Kontainer Ikan Ilegal akan Diekspor Digagalkan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]