Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 28 kg Sabu Senilai 56 Miliar
Saturday 10 Nov 2012 00:47:01

Media Center Kantor Dirjen Bea & Cukai Kalimantan Barat Menggelar Konfrensi Pers Penangkapan Barbuk 28 Kg Sabu.(Foto: Ist)
KALIMANTAN BARAT, Berita HUKUM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar kurang lebih Rp.56.000.000.000.

Kepala KPPBC TMP C Entikong, Ishak Fauzi didampingi Kepala Bidang Audit dan Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Kalbagbar beserta Kepala BNN Propinsi Kalimantan Barat dan Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, pada tanggal 09 November 2012 mengundang wartawan dan para pejabat dari instansi-instansi yang berada di lingkungan kerja Kanwil DJBC Kalbagbar di Ruangan Media Center Kantor Kanwil DJBC Kalbagbar dalam acara jumpa pers penegahan barang kiriman berupa narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus ini terungkap pada hari Rabu (7/11) sekitar pukul 09.15 WIB dengan modus memasukan barang-barang tersebut kedalam 2 (dua) buah Rice Cooker, dengan masing-masing berjumlah 14 Kantong Plastik, sehingga total berjumlah 28 Kantong Plastik dengan berat sebesar 28 kilogram (masing-masing bungkusan seberat 1 kilogram). Indikasi adanya barang berupa Sabu-Sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray. Barang-barang tersebut merupakan barang kiriman yang dikirim oleh Sdr. Jeki di Kuching-Malaysia dengan penerima VIVI di Pontianak.

Tindakan selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan pemeriksaan awal dengan menggunakan Narkotest dan hasilnya positif. Kemudian untuk lebih memastikan jenis barang tersebut, dilakukan pengujian Laboratorium terhadap sampel dari masing-masing kantung kemasan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian diperoleh hasil, bahwa Kristal diduga Sabu teridentifikasi sebagai Metamphetamine Positif (+) atau Sabu-Sabu.

Sebagai tindak lanjut, barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Metamphetamine, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009, merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000.

Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah.(bck/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]