Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Bea Cukai Bandara Suta Bekuk 42 Penyelundup Narkoba
Friday 14 Oct 2011 15:41:07

Pelaku penyelundup narkoba yang tertangkap Bea Cukai Bandara Suta, Tangerang, Banten (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta sepanjang Januari-Oktober 2011 ini, telah berhasil membekuk 42 pelaku penyelundupan narkoba. Dari jumlah pelaku itu, sebagian besar berkewarganegaraan Iran. Posisi selanjutnya menyusul warga negara Malaysia.

"Dari 42 pelaku, masing-masing 11 pelaku berkewarganegaraan Iran, disusul Malaysia sbanyak enam orang , Indonesia enam orang dan India tiga orang. Sedangkan Ingris, Nigeria, Cina dan Taiwan masing-masing dua pelaku,” kata Kasie Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/10).

Selain itu, lanjut dia, ada pula pelaku berkewarganegaraan Jerman, Swedia, Francis, Philipina, Kenya, Portugis dan Italia, yakni masing-masingnya satu orang. Pihaknya telah meneruskan kasus ini kepada instansi berwenang untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. “Penanganan kasus ini selanjutnya, kami serahkan kepada BNN (Badan Narkotika Nasional-red),” jelas dia.

Menurut dia, dari puluhan penyelundup naroba tersebut, pihaknya mengamankan narkoba senilai kurang lebih Rp 134,8 miliar. Rinciannya, untuk jenis shabu seberat 68.615 gram, ketamin 31.944 gram, kokain 108 gram, heroin 545 gram, morfin 158 gram, ekstasi sebanyak 10.330 butir dan happy five 430 butir.

"Total dari upaya penyelundupan itu, 101.430 gram dan 10.760 butir. Tapi yang paling banyak penyelundupnya adalah membawa shabu, yakni 29 kasus, ketamin lima kasus, Kokain, Ekstasi dan Happy five masing-masing dua kasus. Sedangkan meroin dan morfin masing-masing satu kasus," ungkap Gatot Sugeng.

Mengenai modusnya, ia menjelaskan, puluhan penyelundup tersebut menggunakan bermacam modus yang paling banyak dengan modus False Concealment (menyimpan dalam koper) 20 kasus, False Declarations 10 kasus, swallower (ditelan) 10 kasus, dan body strapping (disembunyikan pada pakaian dalam) dua kasus. “Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika serta UU Nomor 12/1951 yang rata-rata terancam hukuman mati,” imbuh dia.(kpc/mry)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]