Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jakarta
Bayar PBB Kini Bisa Lewat Bank DKI
Saturday 12 Jan 2013 09:40:27

Ilustrasi, pelayanan di Bank DKI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak, kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sudah bisa dilakukan lewat Bank DKI. Terealisasinya sistem pembayaran ini merupakan wujud dukungan Bank DKI kepada Pemprov DKI Jakarta yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Bank DKI dengan Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Endang Widjajanti di Jakarta, Kamis (10/1).

Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono menjelaskan, sebelumnya Bank DKI juga sudah melayani penerimaan pembayaran PBB P2 dari pemerintah pusat, namun berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PBB P2 sebagai objek pajak daerah, penerimaan PBB P2 dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Dengan begitu, wajib pajak bisa mendatangi kantor layanan Bank DKI yang berjumlah 19
kantor cabang, 2 kantor cabang syariah, 35 cabang pembantu, 6 kantor cabang pembantu syariah, 98 kantor kas konvensional dan 6 kantor kas syariah. ”Bank DKI senantiasa siap menerima pembayaran PBB,” ujar Eko Budiwiyono, Jumat (11/1), seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Jum'at (11/1).

Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta, Endang Widjajanti menuturkan, dengan pembayaran PBB yang dikelola oleh Pemprov DKI, pendapatan asli daerah (PAD) diharapkan bisa meningkat. "Semoga PAD kita bisa terus ditingkatkan," harapnya.(brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]