Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Bawaslu Audiensi ke MK
Sunday 18 May 2014 01:25:57

Ilustrasi, Gedung kantor Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat.(Foto: BH/biz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk PHPU legislatif ini melakukan audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (16/5). Ketua Bawaslu Muhammad disambut langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di Ruang Delegasi MK.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad mengungkapkan pertemuan ini sangat dibutuhkan Bawaslu terkait mekanisme pemberian keterangan yang akan dilakukan oleh Panwaslu dalam sidang sengketa Pemilu. “Apakah akan sama mekanisme pemanggilan Panwaslu pada PHPU Pileg ini dengan Pemilukada? Karena kami harus mempersiapkan diri,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Hamdan mengungkapkan setelah melakukan verifikasi dan validasi, jumlah perkara yang diperoleh MK diketahui sejumlah 765 perkara. Penambahan perkara ini bukan dikarenakan adanya permohonan baru, namun Hamdan menjelaskan, karena sebelumnya gugus tugas MK berfokus pada dasar (posita) permohonan. “Setelah dikroscek dengan petitum, maka diperoleh jumlah 765 perkara atau 765 dapil. Tapi kami belum mengetahui apakah jumlah tersebut tumpang tindih atau tidak. Karena jika iya, maka jumlah akan berkurang,” tuturnya.

Sedangkan mengenai keterangan yang dibutuhkan dari Panwaslu, Hamdan mengungkapkan MK akan memanggil Panwas yang bersangkutan melalui Bawaslu. Selain itu, lanjut Hamdan, MK akan mempersiapkan petugas penghubung guna memudahkan komunikasi dengan Bawaslu terkait persidangan PHPU Tahun 2014. “Nanti akan dibentuk LO umtuk menghubungkan MK dengan Bawaslu. Kami akan memberikan permohonan dibuka di website MK,” ujarnya.(Lulu Anjarsari/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]