Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PKPI
Bawaslu Akan Segera Ajukan Gugatan Hukum ke KPU Terkait Putusan Lolosnya PKPI


Pidato Ketua Bawaslu, M El Hamid, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Ketua Bawaslu Republik Indonesia Muhammad El Hamid, menjelaskan kepada wartawan Rabu (27/2) malam di Grand Angkasa Hotel Medan bahwa pekan depan Bawaslu akan melakukan upaya Hukum terkait putasan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

El Hamid mengatakan, sementara kami akan mencoba melakukan upaya hukum dalam rangka mencari titik temu yang terbaik. "Pada intinya terhadap putusan kami (Bawaslu), kami tidak akan berubah sedikitpun," ujarnya.

Walau ada tekanan agar putusan Bawaslu ditarik, Insya Allah kita tidak akan mundur walau sejengkal. Dan pada putusan itu adalah dalam rangka mengefektifkan perjuangan kami.

Namun ketika didesak apa langkah hukum dari Bawaslu?, Hamid tidak menyebutkan secara rinci upaya Hukum apa dan ke lembaga hukum mana.

Hamid menyatakan, "Insya Allah putusan kita (Bawasalu) nantinya bisa diterima, kita menyebut ini perjuangan, karena KPU tidak beritikad baik terhadap putusan kami," tambahnya.

Putusan KPU No. 5 ayat ke 5 Bawaslu terkait PKPI bisa berubah dengan putusan Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN), atau Mahkamah Agung (MA).

"Kita akan meyerahkan kepada lembaga hukum yang dapat menafsirkan perbedaan pendapat kita (Bawaslu) dan KPU," kata Hamid

"Saya kira anda tahulah lembaga itu, namun kita tidak sebutkan untuk menghidarkan campur tangan dari kelompok-kelompok yang mengambil kesempatan," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait PKPI
 
Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
 
PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
 
PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
 
Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
 
Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]