Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
Bawaslu Akan Lakukan Upaya Hukum Atas Putusannya
Thursday 28 Feb 2013 11:48:34

Pidato Ketua Bawaslu, M El Hamid, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) tidak akan mundur walaupun sejengkal dan akan melakukan upaya hukum atas keputusan pihaknya yang memerintahkan KPU untuk menerima Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta pemilu 2014.

Ketua Bawaslu RI, Muhammad Al Hamid usai membuka acara Rapat Koordinasi Stake Holders Pengawasan Pemilu Kada Provinsi Sumut 2013, Rabu (27/2) di Medan menyatakan pada prinsipnya tidak akan terjadi perubahan meskipun adanya tekanan agar keputusan tersebut ditarik. Bahkan ia menegaskan pihaknya tidak akan mundur meski sejengkal dan terus berusaha agar keputusan tersebut dapat diterima.

"Perlu saya sampaikan bahwa prinsipnya keputusan bawaslu itu tidak akan dirubah sedikitpun, ataupun ada tekanan-tekanan supaya Bawaslu menarik. Saya nyatakan bahwa Insya Allah kita kita tidak akan mundur walau sejengkal terhadap putusan itu dan berusaha agar itu dapat diterima," tegas Muhammad.

Muhammad menambahkan untuk itu pihaknya pekan depan akan melakukan upaya hukum untuk mencari titik temu yang terbaik. Upaya hukum ini dilakukan karena Bawaslu menyayangkan sikap KPU yang sampai saat ini tidak menindak lanjuti putusan tersebut, padahal regulasinya sudah sangat jelas sesuai keputusan KPU No. 5 ayat 5. (bhc/and)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]