Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
Bawaslu Akan Lakukan Upaya Hukum Atas Putusannya
Thursday 28 Feb 2013 11:48:34

Pidato Ketua Bawaslu, M El Hamid, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) tidak akan mundur walaupun sejengkal dan akan melakukan upaya hukum atas keputusan pihaknya yang memerintahkan KPU untuk menerima Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta pemilu 2014.

Ketua Bawaslu RI, Muhammad Al Hamid usai membuka acara Rapat Koordinasi Stake Holders Pengawasan Pemilu Kada Provinsi Sumut 2013, Rabu (27/2) di Medan menyatakan pada prinsipnya tidak akan terjadi perubahan meskipun adanya tekanan agar keputusan tersebut ditarik. Bahkan ia menegaskan pihaknya tidak akan mundur meski sejengkal dan terus berusaha agar keputusan tersebut dapat diterima.

"Perlu saya sampaikan bahwa prinsipnya keputusan bawaslu itu tidak akan dirubah sedikitpun, ataupun ada tekanan-tekanan supaya Bawaslu menarik. Saya nyatakan bahwa Insya Allah kita kita tidak akan mundur walau sejengkal terhadap putusan itu dan berusaha agar itu dapat diterima," tegas Muhammad.

Muhammad menambahkan untuk itu pihaknya pekan depan akan melakukan upaya hukum untuk mencari titik temu yang terbaik. Upaya hukum ini dilakukan karena Bawaslu menyayangkan sikap KPU yang sampai saat ini tidak menindak lanjuti putusan tersebut, padahal regulasinya sudah sangat jelas sesuai keputusan KPU No. 5 ayat 5. (bhc/and)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]