Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Razia Lalin
Bawa Narkoba, Pengendara Sepeda Motor Terjaring Razia Polisi
Thursday 11 Apr 2013 10:23:12

Tersangka bawa Narkoba saat diamankan petugas.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Seperti biasanya untuk melakaksanakan Razia Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsekta Samarinda Ilir Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan razia rutin pada Rabu malam Kamis (10/4).

Seorang pengendara sepeda motor terpaksa diamankan Jajaran Polsek Samarinda Ilir Sub Sekor Mulawarman Samarinda, karena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu dan Pil Inex. Pelaku berhasil diamankan ketika Polisi sedang menggelar razia sepeda motor di Jl Mulawarman yang berjarak sekitar 30 meter dari kantor Sektor Mulawarman.

Amiruddin, warga Anggana Kecamatan Anggana Kabupaten Kukar, ini hanya bisa pasrah ketika digelandang Polisi ke Markas Sub Sektor Mulawarman. Sebelumnya, lelaki ini berhasil diamankan Polisi dalam sebuah razia.

Awalnya petugas menanyakan surat-surat berkendara kepada tersangka, petugas mencurigai dengan sikap tersangka, setelah diselidiki ternyata tersangka membawa barang haram berupa 10 Gram narkoba jenis Sabu dan satu butir inex petugas juga menyita uang tunai Rp 4 juta dari tangan tersangka.

Tersangka langsung digelandang Polisi untuk dilakukan pemeriksaan, dihadapan Polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari seorang kenalannya dan baru mengambil di sekitar kompleks Mall SCP, ujar tersangka.

Kapolsekta Samarinda Ilir, Hanifa M. Siringo-Ringo, Sik usai razia kepada wartawan mengatakan, "seperti biasa untuk menciptakan rasa aman kepada warga atau razia cipta kondisi pada pengendara sepeda motor, petugas mengamankan satu orang pelaku yang membawah narkoba berupa sabu 10 gram," jelas Hanifa.

"Pada saat petugas melakukan razia pengendara sepeda motor, petugas mengamankan seorang pengendara yang berinisial A, membawah 10 gram sabu dan inex serta uang tunai Rp 4 juta", tegas Hanif.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait Razia Lalin
 
Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
 
Polda Metro Jaya Siap Menggelar Operasi Cipta Kondisi Guna Mengantisipasi Tawuran, Trek-trekan dan Terorisme
 
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Simpatik Jaya 2017 Selama 21 Hari
 
Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
 
Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Kenderaan Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]