Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Tanah
Batas Desa Yang Tidak Jelas Sumber Konflik Agraria di Sumsel
Wednesday 12 Mar 2014 16:19:57

Tim Komisi II DPR adalah BPN Sumsel.(Foto: husen/parle/iw)
PALEMBANG, Berita HUKUM - Banyaknya daerah pemekaran di Sumatera Selatan (Sumsel) yang belum jelas batas antar desanya telah mengundang konflik agraria (pertanahan). Konflik tersebut semakin rumit ketika melibatkan dua perusahaan swasta yang mengklaim telah mendapat izin pemanfaatan lahan atas lahan yang sama dari dua pemerintahan kabupaten.

Demikian terungkap dalam pertemuan Komisi II DPR RI dengan Kepala Kanwil BPN Sumsel Afrizal di Palembang, Senin (10/3) lalu. Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II ke Sumsel Khatibul Umam Wiranu, mengatakan, konflik tanah biasanya agak rumit diselesaikan dan makan waktu lama pula penyelesaiannya.

Untuk itu, Komisi II telah merumuskan RUU Pertanahan yang lebih konfrehensif untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan tersebut. Dalam RUU ini, ada polisi tanah yang nanti bertugas menjaga batas tanah dan memediasi setiap konflik agraria.

Kakanwil BPN Sumsel mengapresiasi RUU yang sedang dibahas Komisi II tersebut. Dengan RUU itu, BPN di seluruh Indonesia tidak galau lagi bekerja menyelesaikan konflik agraria.

Kakanwil BPN Sumsel menjelaskan, walaupun Komisi II DPR telah menetapkan batas wilayahnya dalam dokumen pemekaran, tapi ketika dicocokkan ke lokasi perbatasan, tetap saja tidak mendapat kejelasan, karena faktor alam dan klaim masing-masing pemerintah kabupaten. Untuk kasus seperti itu, Kanwil BPN Sumsel biasanya menetapkan lahan sengketa di perbatasan sebagai status quo, sampai ada penjelasan lebih lanjut dari panitia pemekaran dan Komisi II DPR.

Informasi lainnya yang didapat Tim Komisi II DPR adalah BPN Sumsel ternyata selalu kekurangan alat ukur dan juru ukur. Dari 4 juta hektar lebih luas bidang tanah di Sumsel, baru seperempatnya saja yang disertifikatkan. Kekurangan juru ukur jadi kendala tersendiri. Saat ini hanya ada 38 orang petugas juru ukur. Idealnya, kata Kakanwil BPN Sumsel, mesti ada 122 petugas juru ukur.

Bahkan, lanjut Kakanwil BPN, Kabupaten OKU Selatan belum memiliki kantor sendiri. Selama ini masih menyewa gedung. Melihat realitas tersebut, BPN Sumsel meminta Komisi II untuk memberi perhatian khusus pada BPN Sumsel.

Khatibul Umam menyatakan keprihatinannya. Bila kekurangan alat ukur dan juru ukur, BPN Sumsel tidak bisa bekerja optimal. Ini menjadi bekal informasi yang berharga untuk disampaikan kepada Kepala BPN pusat saat raker nanti.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]