Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Batalyon Dhira Brata Akabri 1990 Sumbang APD 500 Unit ke RS Brimob dan Setukpa Sukabumi
2020-04-28 03:37:24

Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Mubowo mewakili Batalyon Dhira Brata Akabri 1990 menyerahkan bantuan berupa APD.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1990 atau Batalyon Dhira Brata memberikan bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD) kepada tenaga medis percepatan penanganan pandemi virus corona atau covid-19, salah satunya yang berada di RS Brimob dan Setukpa Sukabumi.

Bantuan yang diberikan dalam rangka 30 tahun pengabdian itu diserahkan langsung oleh Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Edy Mubowo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4).

Edy mengatakan, bantuan APD guna membantu pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 ini berupa 200 set APD lengkap untuk RS Brimob dan RS Setukpa Sukabumi.

"Bantuan APD dan tentunya barang-barang ini akan sangat berguna untuk pengamanan petugas saat membantu menangani pasien Covid-19," kata Edy dalam keteranganya, Senin (27/4).

Bantuan ini, sambung Edy, sebagai bentuk keprihatinan atas kelangkaan alat pelindung diri standar medis di beberapa rumah sakit. Apalagi saat ini tenaga medis sangat membutuhkan alat pelindung diri untuk mencegah penularan virus saat menangani pasien.

"Juga merupakan bentuk dukungan kami bagi para tenaga medis yang sedang berjuang menangani wabah Covid-19," pungkas Edy.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]