Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
AirAsia
Batalkan Penerbangan, AirAsia Dihukum MA Bayar Rp 50 Juta ke Boedi
Wednesday 02 Jan 2013 09:33:48

Pesawat AirAsia.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) bergeming atas permohonan kasasi yang diajukan oleh maskapai penerbangan internasional AirAsia. Alhasil, AirAsia tetap dihukum membayar kerugian immateriil penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo sebesar Rp 50 juta dan materiil sebesar Rp 806 ribu.

"Menolak kasasi PT Indonesia Air Asia," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (2/1).

Putusan ini diketok oleh ketua Majelis Hakim Dr Abdurrahman dengan anggota Dr Sofyan Sitompul dan Habiburrahman. Putusan bernomor 1391 K/PDT/2011 ini diketok pada 22 November 2012 dengan panitera pengganti Suhardi.

Seperti diketahui, Boedi hendak yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Bina Nusantara Jakarta mendapat undangan untuk menjadi pembicara tunggal pada Workshop Program Studi Desain Komunikasi Visual Institut Seni Indonesia (ISI)Yogyakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2008.

Untuk memenuhi undangan tersebut, Hastjarjo memesan dan membeli tiket pesawat dengan jadwal penerbangan 12 Desember 2008 pukul 06:00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7340. Boedi juga membeli tiket pulang pada 14 Desember 2008 pukul 16:32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7345.

Tanggal 11 Desember 2008 pukul 14:00 WIB, Penggugat menerima SMS dari Tergugat yang berisi "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA."

Dengan adanya pembatalan tersebut, Penggugat tidak dapat menggunakan tiket pesawat tujuan Jakarta-Yogyakarta yang telah dibeli dari Tergugat sehingga Penggugat terpaksa membeli tiket penerbangan lain dan mengeluarkan biaya lagi untuk membeli tiket kereta api eksekutif Argo Wilis dan yang pada akhirnya menyebabkan Penggugat terlambat 1 jam tiba di lokasi workshop.

Atas pembatalan sepihak ini, Boedi menggugat AirAsia dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 2 Februari 2010. Tidak terima, AirAsia mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Oktober 2010 menguatkan vonis PN Tangerang.

AirAsia lalu mengambil perlawanan hukum terakhir ke MA tetapi kandas.(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait AirAsia
 
• Rilis AirAsia QZ8501 Surabaya ke Singapura Hilang Kontak pada 07.24 Pagi
 
• HUT ke-10 AirAsia, Bertajuk 'Ten Awesome Years'
 
• Batalkan Penerbangan, AirAsia Dihukum MA Bayar Rp 50 Juta ke Boedi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]