Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kapolri
Batal Lantik Budi Gunawan, Presiden Jokowi Ajukan Badrodin Haiti Calon Baru Kapolri
Wednesday 18 Feb 2015 16:04:25

Ilustrasi. Komjen Pol Badrodin Haiti Wakapolri calon Kapolri baru.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyampaikan sikapnya atas masalah yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam konperensi pers yang diselenggarakan secara mendadak di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (18/2) siang, Presiden Jokowi memutuskan tidak melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

“Mengingat bahwa pencalonan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Polri untuk dapat dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Presiden Jokowi.

Presiden memutuskan Komjen (Pol) Budi Gunawan untuk terus memberikan kontribusi terbaik kepada Polri agar makin profesional dan dipercaya masyarakat. “Kontribusi ini dapat dilakukan dalam posisi dan jabatan apapun yang nanti akan diamanatkan kepadanya,” tegas Jokowi.

Adapun terkait dengan masalah hukum pada dua pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta kekosongan satu pimpinan KPK, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara dua pimpinan KPK, dan selanjutnya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk pengangkatan sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di KPK.

“Setelah itu diikuti dengan penerbitan tiga Keppres pengangkatan tiga orang anggota sementara pimpinan KPK, yaitu Taufikurrahman Ruqi, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi,” jelas Presiden Jokowi.

Presiden menginstruksikan kepada Polri dan meminta KPK untuk mentaati rambu-rambu aturan hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan hubungan antar lembaga negara.

“Demikian yang bisa saya sampaikan,” pungkas Presiden Jokowi.

Saat menyampaikan sikapnya itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto.(Setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]