Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Basrief Arief Buka Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan di Badan Diklat
Wednesday 06 Feb 2013 13:33:54

Suasana Upacara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Republik Indonesia, Basrief Arief membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan PIM III Angkatan I, Diklat Pengadaan Barang/Jasa, Diklat Pembuatan TOR/Proposal, Diklat Penyusunan SOP, Diklat TOT Substansi, Diklat Tindak Pidana Pencucian Uang, Diklat Kepengacaraan (Teknis Lanjutan I), Diklat Wild Life Crime, Diklat Cyber Crime, Diklat Teknis Pengawasan dan Diklat Agen Intelijen I, Tahun 2013.

"Atas berkat Rahmat Allah atas segala karunianya diklat saya buka," kata Basrief Arif saat memimpin upacara pembukaan Diklat, di lapangan, gedung Badan Diklat Kejaksaan RI di jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu (6/2).

Adapun yang menjadi tema kegiatan ini adalah: Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Mendidik, Melatih dan Membentuk Korps Adhyaksa Menjadi Profesional Berintegritas dan Disiplin. Dan diantara janji peserta diklat yang dibacakan secara bersama-sama oleh ratusan peserta diklat pada pagi hari tadi yakni setia dan taat kepada negara dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan Mentaati Seluruh Peraturan saat berlangsungnya kegiatan diklat.

"Pagi hari yang cerah ini baik untuk memulai pendidikan, dalam meningkatkan kemampuan sumber daya manusia," ujar Jaksa Agung dalam pidatonya di hadapan para peserta diklat.

"Dalam peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2000, tentang pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil, disebutkan bahwa tujuan pendidikan dan pelatihan adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional," jelas Basrief.

Ada sepuluh jenis pelatihan dan pendidikan yang kita buka hari ini, dengan waktu ada yang 50 hari 16 hari dan 7 hari," Jaksa Agung Basrief Arief kepada Pewarta BeritaHUKUM.com.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]