Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jaksa Agung Basrief Arief
Basrief Ancam Beri Sanksi Berat Bagi Jaksa Pemeras
Friday 30 Mar 2012 16:31:27

Jaksa Agung, Basrif Arief, Jumat (3/5), usai Ibadah Shalat Jumat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa Agung Basrief Arief memastikan akan memberikan sanksi berat terhadap tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tertangkap tangan memeras tersangka. Tindakan mereka itu dianggap telah melanggar kode etik serta merusak citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

"Saya sudah perintahkan untuk melakukan pemeriksaan. Saya juga sudah perintahkan untuk segera ganti JPU (jaksa penuntut umum)-nya. Tiga jaksa itu sudah ditarik dari kasus yang mereka tangani,” kata Basrief Arief kepada wartawan di gedung di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (30/3).

Tiga jaksa pemeras itu, lanjut dia, kini telah menjalani pemeriksaan oleh tim pengawas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Pemeriksaan tim akan mendapat pantauan serta pengawasan langsung dari tim dari Jamwas Kejagung. Untuk itu, dirinya berani menjamin bahwa hasil pemeriksaaan terhadap mereka akan terbuka dan takkan ditutup-tutupi.

"Saya perintahkan untuk beri sanksi sangat berat, kalau mereka terbukti melakukan pemerasan. Kalau dalam kasus pemerasan itu terdapat unsur pidana, perkaranya bisa dilanjutkan ke proses pidana. Tak hanya sanski disiplin saja,” tandasnya.

Basrief juga mengutarakan bahwa pihaknya akan mendesain ruang pemeriksaan di seluruh Kejari dan Kejati secara transparan. Hal ini untuk mencegah praktik suap di lingkungan kejaksaan dalam menangani berbagai kasus yang ditangani jajaran kejaksaan. "Untuk ke depan, rencananya ruang pemeriksaan untuk setiap Kejari dan Kejati harus transparan," imbuh mantan Kajati DKI ini.

Bahkan, dirinya akan mengeluarkan larangan yang berisikan pemeriksaan tersangka tidak boleh dilakukan di ruang kerja pejabat kejaksaan. "Jaksa tidak bisa menerima terdakwa di ruang kerja. Itu salah satu upaya kita untuk menghindari hal seperti itu (praktik suap dan pemerasan-red)," ujarnya.

Jaksa Agung menampik bahwa masih banyaknya modus pemerasan yang dilakukan oknum jaksa itu, akibat kurangnya tingkat kesejahteraan. Menurut dia, para jaksa dan pegawai TU di lingkungan kejaksaan telah menerima remunerasi. “Ini masalah moral yang kurang. Jangan samarakatan, karena masih banyak jaksa baik,” seloroh Barsrief.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Jaksa Agung Basrief Arief
 
• Basrief Ancam Beri Sanksi Berat Bagi Jaksa Pemeras
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]