Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
Basmi Arang Ilegal Sandiwara Bupati Aceh Timur
Friday 14 Jun 2013 18:54:44

Truk Col Diesel Milik KSU-FP saat memindahkan arang Ilegal ke Truk Intercooler(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Janji bupati Aceh Timur Hasballah (Rokcy), merupakan sandiwara belaka, buktinya arang ilegal milik Koperasi Serba Usaha Flora Potensi (KSU-FP), hasil perambahan hutan bakau (maggrof) di kabupaten Aceh Timur.

"Pemilik KSU Flora Potensi Agus dan Ramadhan terus membayar masyarakat untuk mengunduli hutan Bakau (Maggrof) di pesisir Timur Aceh, akibatnya ratusan rumah penduduk terancam Amblas, akibat Abrasi Pantai.

"Amatan awak media ini tiap hari Mobil col diesel berlabel KSU Flora Potensi, hingga kamis malam (13/6) masih mengangkut arang ilegal, dari kecamatan Bayeun dan Birem Rayeuk kemudian di bawa ke gudang KSU FP yang terletak di Jalan prof.A.Majid Ibrahim depan terminal baru Gampoeng Simpang Lhe kecamatan Langsa Kota.

"Untuk memuluskan usaha Ilegalnya dengan Alasan menghabiskan Stok Opname Gudang, bahkan Ramadhan pernah mengatakan pada awak media ini, setiap arang yang di bawanya ke Medan terlebih dahulu menabur uang di Tiap Polres yang di lewati hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Bahkan Mafia Arang tersebut pernah memperalat beberapa awak media Kota Langsa, untuk membuat berita seolah olah permainan Arang Ilegal yang digelutinya Legal, dengan membayar hingga Rp 300.000 perberita.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]