Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Ormas
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
Sunday 13 Oct 2013 09:22:29

Saiful Bakhri, Ketua Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah menyampaikan permohonan agar MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU Ormas yang dianggap telah menghalangi hak konstitusional Pemohon pada sidang pendahuluan, Kamis (10/10).(Foto: mk/ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kembali mengajukan permohonan terhadap produk legislasi. Kali ini salah satu ormas tersebar di Indonesia ini mengajukan gugatan terhadap UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang baru disahkan bulan lalu. Dalam tuntutan setebal 20 halaman, Saiful Bakhri selaku ketua tim kuasa hukum PP Muhammadiyah menuntut agar MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU Ormas yang dianggap telah menghalangi hak konstitusional Pemohon.

“Kami menggugat Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat 2, Pasal 33 ayat (1) dan (2), pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) huruf a UU No 17 tentang Ormas,” urai Saiful Bakhri.

"Dalam UU ini memang ada 90 pasal, hampir 25 pasal kita 'judicial review', dan itu jantungnya. Jadi dengan pasal itu saja UU ini bisa berhenti," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri.

Dalam alasan permohonan pengujian konstitusionalnya PP Muhammadiyah menilai sejumlah pasal tersebut bertentangan dengan paragraf keempat pembukaan UUD 1945 dikarenakan memberikan pembatasan hak asasi manusia untuk berserikat dan berkumpul.

"Muhammadiyah merasa dirugikan, karena Muhammadiyah bukan ormas lagi, tapi sudah naik pangkat, karena lahir sebelum republik ini berdiri yaitu pada 1912 pada waktu kolonial Belanda dan gerakannya demokrasi bukan ormas," kata Syaiful.

Selain itu, kata dia, Muhammadiyah dalam perannya sebagai bagian sistem sosial penguatan demokrasi akan terganggu karena harus mengikuti perubahan anggaran dasar dan lain-lain.

"Undang-undang Ormas ini menggantikan undang-undang lama tetapi jauh lebih represif. Undang-undang lama hanya 23 pasal, ini hampir 93 pasal. Krn itu kita tdk menghendaki, Muhammadiyah nanti terganggu," ucapnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan bahwa pihaknya menginginkan seluruh Undang-undang Ormas dibatalkan, namun upaya itu hanya bisa ditempuh melalui uji formil. Sedangkan pengajuan uji formil harus disertai bukti bahwa proses penyusunan undang-undang tersebut tidak benar atau cacat.

"Bisa uji formil kalau ada bukti misalnya prosesnya cacat seperti ada pembagian uang kepada anggota dewan dan lain-lain, dan itu bisa dibatalkan MK. Sedangkan pengujian beberapa pasal yang kami lakukan ini namanya uji materiil, karena kami tidak mampu mencari data-data (bukti) untuk mengajukan uji formil," ujar dia.

Meskipun hanya mengajukan uji materiil, Syaiful menyatakan pengajuannya tetap bisa membatalkan seluruh undang-undang, sebab pasal-pasal yang digugat merupakan jantung dari undang-undang tersebut, seperti yang dikutip dari Antaranews.

Yang menjadi dasar keberatan PP Muhammadiyah adalah UU tersebut telah membatasi hak asasi manusia untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945. Pengekangan tersebut dibungkus melalui UU yang bersifat represif dan bernuansa birokratis.

Selain itu, Iwan Satriawan, salah satu anggota tim kuasa hukum menyebut, banyak keanehan yang terdapat dalam UU Ormas yang baru disahkan bulan lalu tersebut. Keanehan yang dimaksud karena adanya pertentangan dan kontradiksi yang terjadi. “Pasal-pasal ini menggunakan definisi yang absurd. Di mana ormas yang dimaksud adalah sebagai organisasi yang bersifat nirlaba, namun dalam pasal 39 UU tersebut justru memperbolehkan adanya pendirian badan usaha ormas,” tegasnya. Karena itu, dalam tuntutannya, PP Muhammadiyah meminta MK membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam UU Ormas.

Menanggapi tuntutan Para Pemohon, majelis hakim meminta Pemohon untuk lebih mempertegas kerugian yang telah secara nyata dirasakan oleh PP Muhammadiyah, serta menguraikan lebih spesifik pasal-pasal yang minta dibatalkan. “Terlalu banyak pasal yang minta dibatalkan, dan itu bisa berarti membatalkan keseluruhan UU. Dari 21 pasal yang dituntut, Pemohon baru menguraikan 10 pasal. Mohon agar Pemohon dapat memperjelas keseluruhan pasal akan dimohonkan,” ucap Hamdan Zoelva.

Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya sebelum MK menjadwalkan sidang lanjutan.(jul/mh/mk/ant/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]