Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Baru Sebatas Pemberkasan, Kejagung Belum Sita Aset Indosat
Saturday 27 Jul 2013 03:49:31

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus yang menjerat 2 korporasi yaitu PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya yakni PT Indosat IM2 masih bergulir. Jelasnya pada kesempatan berbincang sejenak di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto mengungkapkan bahwa, dalam waktu dekat, berkas perkara dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat yakni Johnny Swandi Sjam dan Hari Sasongko, akan dilimpahkan ke pengadilan terkait kasus penyalahgunaan frekuensi jaringan 3G milik Indosat oleh Indosat IM2.

"Iya mudah-mudahan, lihat saja nanti," kata Andhi di halaman gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Jalan Sultan Hasanuddin, No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Sebabagaimana diketahui sebelumnya tersangka lain yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Dirut IM2 Indar Atmanto sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersangka Nomor Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012.

Diketahui pula tersangka lain dalam kasus ini adalah seorang warga negara Singapura mantan Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerjee, selain tersangka 2 korporasi yaitu korporasi PT Indosat dan PT IM2, namun hingga berita ini diturunkan, masih terus dalam pemberkasan.

Salah satu hal utama dalam hukum positif di negara ini adalah dalam hukum, korporasi tidak bisa dikenakan pidana kecuali dijatuhkan denda oleh pengadilan untuk mengembalikan kerugian negara.

Kendati demikian, dari penelusuran BeritaHUKUM.com, hingga hari ini Kejagung belum melakukan langkah penyitaan terhadap aset perusahaan, guna mengembalikan kerugian negara yang mencapai triliun rupiah akibat ulah kejahatan korporasi. "Kalau korporat nanti kita lihat. Kalau korporat itu kita menetapkan sebagai tersangka untuk mengembalikan kerugian negara," tandas Andhi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]