Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Pemalsuan
Baru Pulang Haji, Ditangkap Polisi
Monday 19 Nov 2012 21:43:09

Logo Polri.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Bukannya pulang bercengkrama bahagia bersama anak, saudara dan handai taulan, sesampainya di Indonesia pasangan jamaah haji Bukori bin Moh. Ali 40 tahun dan istrinya Sinai warga Pamekasan Jawa Timur ini malah dijemput polisi di asrama haji Sukolilo Surabaya sesaat setelah tiba dari Arab Saudi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap mereka karena menyeludupkan 988 buku nikah palsu, Senin (19/11).

Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Jawa Timur, Fatchul Arief, mengatakan kedua tersangka sudah menyatakan kesediaannya menjalani proses hukum setelah kembali dari Tanah Suci. Karena kesediaannya itulah, menurut Fatchul, Bukori dan Sinai diperbolehkan berangkat menunaikan ibadah haji lebih dulu sebelum perkaranya diusut polisi. “Karena sudah kembali ke Tanah Air, yang bersangkutan kami serahkan ke penyidik kepolisian,” kata Fatchul.

Pada 8 November 2012, penyidik juga mengusut kasus 300 buku nikah palsu yang melibatkan jemaah haji lain asal Pamekasan, Muhammad Rijal dan Abdul Halik. Keduanya kini telah ditahan di Polda Jawa Timur. Sama dengan perkara Bukori dan Sinai, polisi harus menunggu hingga yang bersangkutan pulang dari Arab Saudi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Hilman Thayib, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus pemalsuan dan penyelundupan buku nikah tersebut. Karena itu Hilman belum bersedia menyebutkan motif pemalsuan itu secara rinci. “Sekarang masih didalami penyidik, nanti kalau sudah selesai akan kami sampaikan hasilnya ke masyarakat,” kata Kombes Hilman.(tmp/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Pemalsuan
 
• Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
 
• Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
 
• Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
 
• Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
 
• Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]