Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus e-KTP
Baru Digunakan, Peralatan e-KTP Rusak
Friday 30 Sep 2011 23:23:25

Antrian warga menunggu layanan e-KTP (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Program e-KTP yang baru diluncurkan pemerintah pusat, ternyata tidak semulus yang direncanakan. Bahkan, dalam penerapannya di lapangan, jaringan internet kerap mati. Selain itu, peralatan iris mata (perekam mata), kamera, alat untuk tanda tangan elektronik di beberapa kelurahan juga sudah mulai rusak. Padahal, alat itu baru didatangkan dari pemerintah pusat. Kondisi ini, membuat pelayanan e-KTP menjadi terganggu.

Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur, Hamdi Husein seperti dikutip dalam Berita Jakarta, mengakui, saat ini sudah banyak peralatan e-KTP yang rusak. Bahkan jaringan internet ada yang ngadat hingga 10 hari seperti di Kelurahan Palmeriam. Ia mengaku, sejumlah kerusakan peralatan e-KTP ini sudah dilaporkan pada Dinas Dukcapil, untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Pihaknya juga terpaksa menggelar layanan e-KTP pada hari Sabtu dan Minggu guna mengejar ketertinggalan akibat persoalan jaringan tersebut. "Umumnya kerusakan jaringan terjadi dari server pusat. Sehingga program e-KTP jadi terhambat," tukas Hamdi Husein pada beritajakarta.com, Jumat (30/9).

Lurah Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Flora Magdalena mengakui, selama 10 hari sistem jaringan internet di kelurahannya pernah ngadat. Akibatnya, pelayanan e-KTP tidak dapat terlayani maksimal. Tercatat, dari dua RW di wilayahnya, baru RW 01 yang telah selesai mengikuti program ini. Tercatat ada sekitar 1.500 KTP yang sudah diterbitkan. "Kamis kemarin sudah lapor ke Seksi Dukcapil Kecamatan, namun sampai saat ini belum ada jawaban," katanya.

Hal senada ditandaskan Lurah Duren Sawit, Suprapto. Dalam beberapa hari terakhir ini sistem jaringan internet di kelurahannya juga sering mati. Sehingga menghambat kinerja petugas. Ia menyebut, biasanya sistem jaringan internet ini ngadat dalam waktu sekitar 5-10 menit. Diduga penyebabnya karena banyaknya pengguna sistem jaringan internet ini, sementara servernya hanya satu.

Bahkan saat terjadi pemadaman listrik selama 20 menit, Selasa (27/9) lalu, program layanan e-KTP pun berhenti total. "Di kelurahan ini terdapat dua perangkat komputer untuk e-KTP, tapi hanya satu unit yang sering ngadat jaringan internetnya,” keluhnya.

Untungnya, pihaknya telah berhasil menerbitkan 3.900 lembar e-KTP, sejak mulai digulirkannya pada 7 September 2011 lalu. Setiap hari, rata-rata ada 300-400 KTP yang dicetak melalui peralatan e-KTP.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]