Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bea dan Cukai
Bareskrimsus Mabes Polri Tahan Kepala Pajak Bea Cukai Entikong
Friday 17 Jan 2014 16:17:27

Barang Bukti Motor Harley Davidson yang di Sita Penyidik Mabes Polri.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri kembali merilis perkembangan dari penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana pada malam tadi penyidik telah melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Entikong Langen Projo (LP) dan seorang pengusaha ekspedisi Herry Liwoto (HL) yang memberikan 1 unit Motor Harley Davidson Nopol: B 6218 PQN dan sudah disita Mabes Polri.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif serta bukti dan dokumen lain kepemilikan barang dan penguasaan, ternyata akta penjual beli yang di buat-buat dan (rekayasa) untuk menyamarkan dan sembunyikan unit Harley Davidson," ujar Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyono, Jum'at (17/1) di Bareskrim Mabes Polri.

Sudah terbukti dan sejak tadi malam dilakukan penahanan terhadap mereka berdua terhitung sejak hari ini dan hingga 20 hari kedepan.

Pada waktu awal pemeriksaan tersangka selalu mengelak, dan ternyata waktu pemeriksaan berikutnya tersangka (HL) mengakui bahwa tersangka (LP) telah membeli Harley Davidson untuk diberikan kepada (LP).(bhc/put)


 
Berita Terkait Bea dan Cukai
 
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barbuk Hasil Penindakan dan PCBT 2017 Hingga 2018
 
Menkeu Sri Mulyani: Pemusnahan Terbesar dalam Sejarah Bea dan Cukai
 
Petugas Patroli BC dan Penyidik Bea dan Cukai Dilaporkan ke Polda Kepri
 
DJBC Musnahkan Botol Miras, Pita Cukai MMEA Impor Palsu dan HP Senilai Rp.46,1 Milyar
 
Total 19 Kontainer Ikan Ilegal akan Diekspor Digagalkan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]